Narapidana punya hak mencoblos di Pilgub DKI

Sabtu, 07 Januari 2012 - 11:47 WIB
Narapidana punya hak mencoblos di Pilgub DKI
Narapidana punya hak mencoblos di Pilgub DKI
A A A
Sindonews.com - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2012 tinggal beberapa bulan lagi. Semua warga Jakarta berhak mengikuti pesta demokrasi tersebut tidak terkecuali Narapidana.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro mengatakan, para Narapidana yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) berhak mengikuti Pilgub DKI. Syaratnya harus memiliki KTP Jakarta.

"Jika memang Napi tersebut warga DKI Jakarta, tentu bisa mengikuti Pilgub yang akan dihelat pada Juli mendatang," ujarnya kepada Sindonews melalui pesan singkat, Sabtu (7/1/2012).

Ditanya lebih jauh, bagaimana cara mereka mengikuti Pilgub mendatang, Juri mengaku sangat mudah. "Ya tinggal didaftar, terus dimasukan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat," imbuhnya.

Mereka akan didaftarkan oleh Kepala Lapas masing-masing. Untuk teknisnya, Napi yang memiliki hak suara akan diberikan surat suara lalu mencoblos di tempat masing-masing.

"Iya, ada petugas yg mendatangi nanti," ungkapnya.

Sejauh ini, kata Juri, cukup banyak Napi yang mengikuti Pilgub. Namun sayang, dirinya tidak memiliki data akurat soal jumlah Napi yang memiliki hak suara. "Masih didata," jelasny. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5124 seconds (0.1#10.140)