Polda Metro bongkar jaringan narkoba internasional

Kamis, 29 Desember 2011 - 19:17 WIB
Polda Metro bongkar jaringan narkoba internasional
Polda Metro bongkar jaringan narkoba internasional
A A A
Sindonews.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk 10 tersangka bandar narkoba yang diduga terlibat dalam jaringan Internasional. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu, heroin dan ribuan butir pil ekstasi.

Sedianya, barang haram itu akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Surabaya, Bali, Bandung, Semarang, dan Jakarta.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji mengungkapkan, sepuluh tersangka itu ditangkap di tempat berbeda-beda. Tersangka yakni berinisia BTR alias Y dan MHD alias FN ditangkap di Aceh. INT dibekuk petugas di Bandung sedangkan PPI, IT dan DK ditangkap di Cirebon. ML dan BDI di Jakarta, sedangkan THS di Tangerang.

Dari tangan para tersangka itu, petugas saat ini menyita barang bukti berupa 16,3 Kilogram sabu kualitas nomer satu diduga kiriman dari Iran. Kemudian 7 ons bubuk heroin dari India dan 6300 butir pil ekstasi dari Belanda. Selain itu, tujuh buah handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi para tersangka ikut diamankan.

Sebuah truk bernomor polisi BL 9154 A dan empat papan kayu berlapis lukisan yang digunakan untuk menyimpan sabu serta dua buah kain sari buatan dari India, dan dua buah tas juga disita.

Nugroho menjelaskan, pengungkapan tim narkoba diawali dengan penyelidikan. Setelah menemukan target operasi terhadap para tersangka pihaknya melakukan pembututan. Pembuntutan itu membutuhkan waktu selama dua bulan dilanjutkan dengan penangkapan.

Pada 18 Desember 2011 sekitar pukul 22.00 WIB, pihaknya berhasil menangkap bandar ekstasi berikut barang bukti di Kemayoran, Jakarta Pusat dan Tangerang Banten. Pengungkapan berikutnya, 26 Desember 2011 pukul 13.45 wib di Jalan Sampurna Bandung Tengah.

Pada hari yang sama pukul 14.00 WIB petugas juga berhasil membekuk bandar narkoba di depan pintu keluar Tol Kebon Nanas Tangerang, Banten. Selanjutnya, 28 Desember 2011 pukul 13.45 WIB penangkap bandar di Rusun Dukuh Semar Kelurahan Harja Mukti Cirebon.

"Jadi penangkapan itu terus berlanjut setelah dilakukan pengembangan kasus," kata Nugroho saat jumpa pers di Polda Metro Jaya Jalan S Parman, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2011).

Sedangkan modus operandi yang digunakan para tersangka cukup bervariasi. Ada tersangka yang menyelundupkan sabu melalui jalur laut dan membungkus barang haram itu bersama lukisan. "Jadi barang di-packing dengan lukisan, dikirim dari Iran, menuju ke Malaysia dulu, lalu baru ke Indonesia," papar Nugroho.

Selanjutnya Kata Nugroho barang-barang itu oleh para tersangka dibawa ke Aceh masih melalui jalur laut kemudian dikirim menggunakan truk melintasi Padang, Jambi, Palembang, Lampung dan akhirnya Jakarta.

Ada juga tersangka yang menyelundupan heroin ke Indonesia menggunakan jasa pengiriman yang dialamatkan ke Bandung dan disamarkan dengan menggunakan kain sari dan tas. Sedangkan, eksatasi diselundupkan dari Belanda ke Malaysia berlanjut ke Medan dan terakhir Jakarta.

"Seluruh barang bukti ini apabila dikonversikan dalam bentuk rupiah nilainya mencapai Rp28,9 miliar. Dan dari hasil pengungkapan serta penyitaan ini setidaknya 176,3 jiwa terselamatkan," kata Nugroho.

Sementara itu, pengakuan para tersangka, jaringan tersebut digerakkan oleh tiga warga negara asing (WNA). Dua di antaranya adalah narapidana WNA asal Nigeria yakni Obina dan Clancy yang kini mendekam di LP Nusakambangan. Sedangkan satu WNA lagi berinisial Srf asal Malaysia sekarang berada di negaranya.

Ketiganya diduga sebagai aktor intelektual dan pemilik modal. Srf kini masuk dalam daftar buronan. "Untuk memburunya, kami berkoordinasi dengan pihak interpol," kata Nugroho.

Untuk para tersangka menurut Nugroho akan dijerat pasal 114 ayat 2 junct pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat i UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Atau hukuman penjara paling sigkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7857 seconds (0.1#10.140)