Tengah Hamil 6 Bulan, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat menjadikan artis cantik Vanessa Angel sebagai tahanan kota setelah diduga melanggar Permenkes Nomor 3/2017 tentang Penggolongan Psikotropika. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi Vanessa dan situasi di Jakarat saat ini.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa tidak ditahan."Kami mempertimbakan kondisi Vanessa yang tengah hamil enam bulan, dan pandemi Corona yang saat ini terjadi di Jakarta," kata Ronaldo kepada wartawan Kamis (9/4/2020).
Ronaldo menuturkan, Vanessa dijadikan tahanan kota dan dilarang ke luar Jakarta.
Ronaldo melanjutkan, Vanessa sendiri dijadikan tahanan kota lantaran kondisi Polres Jakarta Barat yang tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita.
Sementara bila ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, yang biasa digunakan menahan terdakwa wanita, Ronaldo berkeyakinan hal itu mengganggu janin tersangka. (Baca: Jalani Pemeriksaan Tambahan, Vanessa Angel Resmi Ditetapkan Tersangka)
"Vanessa dinilai melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Dan karena Xanax pada Permenkes No 3/2017 tentang Penggolongan Psitropika masuk dalam golongan IV. Vanessa dianggap menyimpan psitropika, dia terancam hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa tidak ditahan."Kami mempertimbakan kondisi Vanessa yang tengah hamil enam bulan, dan pandemi Corona yang saat ini terjadi di Jakarta," kata Ronaldo kepada wartawan Kamis (9/4/2020).
Ronaldo menuturkan, Vanessa dijadikan tahanan kota dan dilarang ke luar Jakarta.
Ronaldo melanjutkan, Vanessa sendiri dijadikan tahanan kota lantaran kondisi Polres Jakarta Barat yang tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita.
Sementara bila ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, yang biasa digunakan menahan terdakwa wanita, Ronaldo berkeyakinan hal itu mengganggu janin tersangka. (Baca: Jalani Pemeriksaan Tambahan, Vanessa Angel Resmi Ditetapkan Tersangka)
"Vanessa dinilai melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Dan karena Xanax pada Permenkes No 3/2017 tentang Penggolongan Psitropika masuk dalam golongan IV. Vanessa dianggap menyimpan psitropika, dia terancam hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
(whb)