Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ibu Muda Ini Ingin Cek Kesehatan Bersama Sang Suami

Selasa, 07 April 2020 - 15:08 WIB
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ibu Muda Ini Ingin Cek Kesehatan Bersama Sang Suami
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ibu Muda Ini Ingin Cek Kesehatan Bersama Sang Suami
A A A
TANGERANG SELATAN - Setelah ditangguhkan penahanannya atas kasus dugaan penggelapan bisnis usaha, Diana Imelda, pemilik Café D’82 di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku bersyukur. Penangguhan yang diajukan tim kuasa hukumnya Sulaiman Sembiring dan rekan dikabulkan penyidik Polres Tangsel.

Selain penangguhan penahanan atas dirinya, ibu tiga anak ini juga berharap penahanan terhadap suaminya yakni Irhamni Rahman Hilmi ikut ditangguhkan. Pasalnya, kasus yang menjerat dirinya dan sang suami disebut merupakan satu paket. Pasangan suami-istri ini dilaporkan atas tuduhan penggelapan oleh rekan bisnisnya sendiri.

Seusai ditangguhkan, Diana ingin melakukan cek kesehatan bersama suaminya jika penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukumnya terhadap sang suami dikabulkan.

"Jadi kalau saya bisa keluar mengapa suami tidak bisa? Kami akan melakukan cek kesehatan bersama," ujar Diana saat ditemui SINDOnews, Selasa (7/4/2020).

Menurut dia, tangisan anak-anaknya saat di ruang kanit memintanya pulang membuat kekuatan batinnya tergugah. "Saya tidak tahan melihat anak-anak saya, apalagi kasus yang saya hadapi ini kan masih abu-abu," tuturnya.

Kuasa hukum Diana, Sulaiman Sembiring mengaku masih melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap Irhamni. Upaya penangguhan sudah dimohonkan, namun hingga saat ini masih menunggu proses.

"Permohonan penangguhan sudah kami ajukan. Sebagai jaminannya itu tim lawyer Sulaiman Sembiring dan rekan. Klien kami itu kooperatif, mereka tidak akan melarikan diri. Ada tiga anak-anak yang masih kecil sedang menanti di rumah menunggu kasih sayang kedua orang tuanya," ujar Sulaiman.

Penangguhan penahanan terhadap Diana telah dikabulkan sejak Sabtu (4/4). Selama proses itu Diana menjalani wajib lapor mendatangi Polres Tangsel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tangsel belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan penggelapan ini. Saat dilayangkan pesan singkat maupun ditelepon, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono belum memberikan tanggapan.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6117 seconds (0.1#10.140)