Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Yayasan SUI Dipolisikan

Jum'at, 20 Mei 2022 - 18:09 WIB
loading...
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ketua Yayasan SUI Dipolisikan
Ketua Yayasan Pendidikan Unggulan, Yohanes Jahja dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk membangun sekolah mewah.Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Ketua Yayasan Pendidikan Unggulan, Yohanes Jahja dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan . Yohanes Jahja diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan dana untuk membangun sekolah mewah yang berlokasi di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Yohanes dilaporkan Khoe Harun Kurniawan dengan nomor laporan LP/455/K/IV/2021/SPKT/ResTangsel atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,6 miliar lebih.

Khoe Harun mengatakan, kejadian ini berawal pada tahun 2017 di mana Yohanes Jahja mengiming-iminginya cerita kesuksesan dalam membangun konstruksi bangunan.
"Tidak hanya itu, Yohanes Jahja juga mengaku sudah membangun hotel dan gereja. Dia juga mengaku seorang pakar dalam membangun sekolah,” kata Khoe dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/5/2022).

Tidak hanya itu, Yohanes mengaku memiliki aset tanah di Bali dan Banten yang berkisar 17-20 hektare. Serta memiliki warisan yang akan dicairkan senilai Rp20 miliar.

Khoe pun semakin yakin saat diajak untuk bertemu dengan beberapa tokoh dan pejabat pada saat itu.

“Pelaku ini lihai dalam meyakinkan, memanfaatkan kepercayaan kepada saya dan korban lainnya. Hingga terbangun lah sebuah gedung mewah untuk Sekolah Unggulan Indonesia (SUI) di lokasi Gading Serpong Tangerang, Banten,” paparnya.

Kendati demikian, lanjut Khoe, seiring berjalannya waktu masalah semakin bermunculan. Khoe dan korban lain yang diajak untuk berinvestasi mulai merasakan banyak penyimpangan.

Penyimpangannya itu seperti kualitas bangunan gedung yang tidak sesuai rencana dan janji pelaku pada pembangunan awal. Tidak hanya itu, turut terjadi tunggakan pembayaran baik kepada suplaiyer besi, semen, keramik, hingga buku pelajaran.

“Dua tahun berjalan ini kami saya dan pemegang saham lainnya terus melakukan upaya-upaya penyelesaian secara baik dan kekeluargaan,” ujarnya. Namun sayang Yohanes Jahja mengabaikan itikad tersebut.

Dari hal itu selanjutnya korban akhirnya melaporkan Yohanes Jahja ke Polres Tangerang Selatan. "Berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan oleh Kejaksaan. Dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," ucapnya.

MPI telah berupaya menghubungi pihak Yohannes Jahja baik melalui telepon maupun pesan singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

Sementara, Kabag Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Purwanto membenarkan adanya pelaporan terkait perkara ini. Namun, dia belum dapat memberikan keterangan lebih rinci.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)