Kesal Diperlakukan Kasar, Pria 34 Tahun Bunuh Kekasih Pujaan Hati

Senin, 06 April 2020 - 19:17 WIB
Kesal Diperlakukan Kasar,...
Kesal Diperlakukan Kasar, Pria 34 Tahun Bunuh Kekasih Pujaan Hati
A A A
BEKASI - Seorang pria berinisial H (34) nekat membunuh kekasihnya NP (47) di rumah kontrakan mereka di Jalan Kemuning 2, RT 02/04, Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Tersangka H membunuh karena kesal korban meminta uang Rp1 juta dan bersikap kasar.

Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Ali Joni mengatakan, setelah menghabisi NP tersangka H melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera Selatan. Petugas yang melakukan pengejaran, menangkap pelaku di rumahnya di Empat Lawang, Sumatera Selatan.

"Motif pembunuhan sakit hati diperlakukan tidak baik oleh korban. Pelaku kesal korban meminta uang Rp1 juta," kata Ali kepada wartawan Senin (6/4/2020).

Menurut Ali, pembunuhan terjadi pada Jumat 27 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban datang ke kontrakan sewaktu jam istirahat kerja.“Korban datang marah-marah kepada pelaku,” ujarnya.

Sambil marah-marah, kata dia, korban mendorong kepala pelaku dan meminta uang kepada pelaku sebesar Rp1 juta. Namun, pelaku tidak memiliki uang tersebut sehingga korban marah menendang pelaku secara bertubi-tubi. Kesal dengan perlakuan korban, tersangka akhirnya gelap mata dan mengambil kain sarung.

Kemudian pelaku menjerat sarung tersebut ke leher korban hingga lemas dan mengeluarkan darah. Melihat hal itu, pelaku mengecek korban sudah tidak bernafas.”Pelaku membaringkan korban di tempat tidur dan menggantikan pakaian korban yang bernoda darah dengan pakaian yang bersih,” ujarnya.

Bahkan, tubuh korban dl tutupi dengan kain sarung. Kemudian setelah itu pelaku masih tidur di kontrakan hingga Sabtu 28 Maret 2020. Tepat pukul 05.00 WIB, pelaku langsung meninggalkan korban dan melarikan diri ke tempat asalnya di Sumatera Selatan.

Tewasnya korban baru diketahui warga setelah tercium bau busuk yang menyengat seperti bangkai. Kemudian tetangga korban melaporkan kepada pemilik kontrakan untuk dilakukan pengecekan. Setelah pintu didobrak, terlihat korban tergeletak berlumuran darah.

Petugas kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.”Tersangka dengan korban tinggal satu kontrakan tanpa ada ikatan,” ungkapnya.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari memambahkan, setelah mendapatkan titik terang dari keterangan saksi, petugas kemudian melacak keterangan tersangka.”Setelah koordinasi dengan kepolisian di Sumsel, kami berhasil amankan tersangka disana,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan pakaian korban yang terdapat bercak darah, pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan buku tulis isi curhatan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0709 seconds (0.1#10.140)