Negara Bisa Pakai Dana Infrastruktur untuk Karantina Wilayah

Rabu, 01 April 2020 - 14:32 WIB
Negara Bisa Pakai Dana...
Negara Bisa Pakai Dana Infrastruktur untuk Karantina Wilayah
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai saat ini pemerintah pusat harusnya telah menerapkan kebijakan karantina wilayah mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia begitu masif.

"Jika tak karantina wilayah (lockdown), maka yang sangat dikhawatirkan adalah persebaran Covid-19 akan makin meluas, bukan hanya di Jakarta tapi seluruh Indonesia. Apalagi Jakarta dan Bodetabek adalah epicentrum nasional. Tak cukup hanya imbauan, tapi perlu kebijakan yang tegas, bahkan perlu sanksi," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut dia, sistem kesehatan nasional akan semakin kedodoran karena tak mampu menampung lonjakan pasien. Apalagi sudah banyak tenaga medis bertumbangan karena terinfeksi Covid-19. (Baca juga: Pemerintah Pusat Semestinya Mengkarantina Wilayah Jabodetabek)

Keberadaan tenaga medis juga makin tersudutkan manakala ketersediaan APD (Alat Pelindung Diri) makin terbatas. Tenaga medis tak mungkin merawat pasien Covid-19 tanpa dilindungi dengan APD yang standar, bukan jas hujan.

Jika tenaga medis tertular karena minimnya APD, maka risikonya bisa menularkan ke pasien lain, menularkan ke keluarganya, dan tidak bisa menolong pasien. Akhirnya korban pasien Covid-19 makin tak terbendung.

"Karantina wilayah (lockdown) memang pilihan sulit, bahkan pahit. Namun, jika tak karantina wilayah, dampak ekonominya jauh akan lebih pahit," kata Tulus.

Kalau pemerintah kesulitan dana untuk melakukan karantina wilayah, maka pemerintah bisa merealokasikan dana pembangunan infrastruktur. “Setop dulu pembangunan infrastruktur pada 2020 ini. Wacana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru pun layak disetop dulu dan dananya bisa digunakan untuk pengendalian Covid-19," ungkapnya.

Jika karantina wilayah dilakukan, negara harus menjamin keberlangsungan ekonomi kelompok rentan dengan memberikan kompensasi baik secara langsung seperti subsidi (jaring pengaman sosial) dan atau menurunkan/menghapuskan beberapa tarif pelayanan publik seperti listrik, PDAM, dan lainnya. (Baca juga: Penumpang Anjlok 63 Persen, PT KAI Batalkan 243 Jadwal Perjalanan)

Juga cicilan pada perbankan/lembaga keuangan perlu ditangguhkan. Karantina wilayah memang bukan instrumen tunggal untuk menghentikan persebaran wabah Covid-19.

Masih diperlukan kepatuhan yang tinggi dari masyarakat. Untuk mendorong kepatuhan ini, maka perlu upaya ketegasan dari aparat penegak hukum (APH).

Guna mengefektifkan kebijakan ini, selain mengefektifkan APH, tak kalah pentingnya adalah melibatkan kalangan masyarakat sipil baik ormas keagamaan, LSM, tokoh masyarakat, hingga tokoh generasi milenial.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9697 seconds (0.1#10.140)