Kota Bekasi Siapkan TPU Pedurenan Khusus Covid-19

Rabu, 01 April 2020 - 10:39 WIB
Kota Bekasi Siapkan TPU Pedurenan Khusus Covid-19
Kota Bekasi Siapkan TPU Pedurenan Khusus Covid-19
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memutuskan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya menjadi lokasi pemakaman korban meninggal Covid-19.

“Kami sudah persiapkan, tapi hingga saat ini belum ada warga Kota Bekasi yang meninggal akibat Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (1/4/2020).

Menurut dia, pemerintah telah membuat standar kesehatan dalam proses pemakaman korban meninggal Covid-19. "(Pemakaman) sesuai protokol pakai alat pelindung diri (APD) dan tata cara lain ada di surat. Jadi tidak sembarangan sesuai aturan,” ujarnya. (Baca juga: Warga Sawangan Tolak Pemakaman Jenazah Korban Corona)

Isi lengkap surat edaran wali kota mengenai tata pelaksanaan pemakaman korban meninggal Covid-19 sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus memerhatikan dan mengikuti standar operasional prosedur pemakaman jenazah Covid-19 yang bertujuan mencegah transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke keluarga petugas pengunjung maupun lingkungan.

2. Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan Covid-19, pemakaman jenazah tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur pasien positif Covid-19.

3. Petugas yang menangani jenazah memakai alat pelindung diri lengkap. Gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (1 lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh, masker beda, celemek karet (apron) dan sepatu tertutup tahan air yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

4. Apabila ada keluarga yang ingin melihat jenazah diizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah.

5. Pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah apabila semua prosedur pemakaman jenazah telah dilaksanakan dengan baik.

6. Penguburan jenazah pasien Covid-19 dapat dilaksanakan di TPU Pedurenan Kota Bekasi.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3661 seconds (0.1#10.140)