Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Pelaku Dituntut Dua Tahun
A
A
A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus penipuan terhadap Nenek Arpah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (24/3/2020), dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa atas nama Abdul Kadir dituntut dua tahun penjara.
JPU Hengki Charles mengatakan, terdakwa dianggap bersalah melakukan penipuan terhadap Arpah. Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama kami selaku penuntut umum," kat JPU.
Dalam surat dakwaan nomor Reg. Perkara: PDM-07/DEPOK/01/2020, JPU menjerat terdakwa AKJ dengan dakwaan alternatif, yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau melanggar Pasal 374 KUHP. Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, Nenek Arpah mengaku kesal dengan Kodir. Sebab terdakwa sudah membuat dirinya kehilangan tanah seluas 103 meter. Selain itu Nenek Arpah juga saat ini sering sakit karena mempertahankan haknya.
"Selami ini saya sudah disakiti sama Kodir (terdakwa) yang mengambil bukan hak-nya, sampai sekarang saya menjadi sering sakit, yang terasa itu dibagian paru-paru," katanya.
Dia menceritakan, kasus ini bermula ketika tanah tiba-tiba berbalik nama tanpa sepengetahuan dirinya. Dia baru tahu kalau tanah itu bukan atas namanya lagi saat pihak bank datang. Karena tanah dan sertifikat sudah digadai atas nama Kadir.
Dia mengingat pernah diajak ke notaris dan diminta untuk cap jempol. Tanpa curiga Arpah mengikuti saja. Mirisnya lagi dia tidak membaca isi surat karena buta huruf.
Nenek Arpah kaget bukan kepalang ketika tahu kalau tanah itu bukan atas namanya lagi. "Saya tidak merasa menjual tanah 103 meter, apalagi dengan harga Rp120 juta, itu kan semua rekayasa Kodir dan saya tidak tahu di notaris Cibinong itu isinya apa," ucapnya.
Saat itu Nenek Arpah hanya diberi uang Rp300 ribu oleh terdakwa. Namun ternyata surat tersebut merupakan surat pernyataan balik nama. Dia pun hanya bisa berharap ada keadilan atas kasus yang telah membelenggunya selama lebih dari empat tahun itu.
"Harapan saya sertifikat kembali atas nama saya. Saya minta ganti rugi dan Kodir dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
JPU Hengki Charles mengatakan, terdakwa dianggap bersalah melakukan penipuan terhadap Arpah. Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama kami selaku penuntut umum," kat JPU.
Dalam surat dakwaan nomor Reg. Perkara: PDM-07/DEPOK/01/2020, JPU menjerat terdakwa AKJ dengan dakwaan alternatif, yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau melanggar Pasal 374 KUHP. Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, Nenek Arpah mengaku kesal dengan Kodir. Sebab terdakwa sudah membuat dirinya kehilangan tanah seluas 103 meter. Selain itu Nenek Arpah juga saat ini sering sakit karena mempertahankan haknya.
"Selami ini saya sudah disakiti sama Kodir (terdakwa) yang mengambil bukan hak-nya, sampai sekarang saya menjadi sering sakit, yang terasa itu dibagian paru-paru," katanya.
Dia menceritakan, kasus ini bermula ketika tanah tiba-tiba berbalik nama tanpa sepengetahuan dirinya. Dia baru tahu kalau tanah itu bukan atas namanya lagi saat pihak bank datang. Karena tanah dan sertifikat sudah digadai atas nama Kadir.
Dia mengingat pernah diajak ke notaris dan diminta untuk cap jempol. Tanpa curiga Arpah mengikuti saja. Mirisnya lagi dia tidak membaca isi surat karena buta huruf.
Nenek Arpah kaget bukan kepalang ketika tahu kalau tanah itu bukan atas namanya lagi. "Saya tidak merasa menjual tanah 103 meter, apalagi dengan harga Rp120 juta, itu kan semua rekayasa Kodir dan saya tidak tahu di notaris Cibinong itu isinya apa," ucapnya.
Saat itu Nenek Arpah hanya diberi uang Rp300 ribu oleh terdakwa. Namun ternyata surat tersebut merupakan surat pernyataan balik nama. Dia pun hanya bisa berharap ada keadilan atas kasus yang telah membelenggunya selama lebih dari empat tahun itu.
"Harapan saya sertifikat kembali atas nama saya. Saya minta ganti rugi dan Kodir dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
(thm)