Ini Tata Cara Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 Berdasarkan SE Dinkes DKI
A
A
A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 55/sE/tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di Jakarta. Salah satu isinya yaitu bertuliskan bahwa
apabila ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, saat ini pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada semua rumah sakit di Jakarta agar mereka mengetahui standar operasional prosedur (SOP) pemulasaran jenazah pasien Covid-19. (Baca: 427 Warga Jakarta Positif Corona, 32 Orang Meninggal Dunia)
"Kami juga sudah berkoodinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman bagaimana kegiatan pemulasaran jenazah, termasuk dengan para pemuka agama untuk membuat standar operasinya," kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Surat Edaran yang ditujukan kepada para direktur RS pemerintah atau swasta, para kepala suku dinas kesehatan dan para kepala puskesmas kecamatan itu merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Vırus Disease (COVID -19).
Adapun hal yang disampaikan sebagai berikut; Kondisi wabah Covid-19 dibutuhkan komitmen dan tanggung jawab semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan masalah termasuk dalam pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19; Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 harus memperhatikan dan mengikuti SOP pemulasaran jenazah Covid-19 yang bertujuan untuk mencegah transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan ke lingkungan; Pasien dalam Pengawasan (PDP)/probabel yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan COVlD-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi Covid-19.
Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur sebagai berikut; Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular; Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular (Penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya)
"Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah," seperti yang dikutip dalam surat edaran tersebut.
Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap (gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron) dan sepatu tertutup yang tahan air. Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan.
Perlakuan terhadap jenazah, tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem; Jjenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik (tidak tembus air), setelah itu diikat.
Masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus; Pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah; Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi; Lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan desinfektan; Jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar.
Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur RS.
Ruang pemulasaran/ruang jenazah; Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk ambulans.
Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran. Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.
Menuju tempat pemakaman/kremasi. Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut. Jenazah diantar Oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Hubungi No. 021-5480137 dan 021-5484544) ke tempat pemakaman/tempat kremasi; Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah; Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.
apabila ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, saat ini pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada semua rumah sakit di Jakarta agar mereka mengetahui standar operasional prosedur (SOP) pemulasaran jenazah pasien Covid-19. (Baca: 427 Warga Jakarta Positif Corona, 32 Orang Meninggal Dunia)
"Kami juga sudah berkoodinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman bagaimana kegiatan pemulasaran jenazah, termasuk dengan para pemuka agama untuk membuat standar operasinya," kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Surat Edaran yang ditujukan kepada para direktur RS pemerintah atau swasta, para kepala suku dinas kesehatan dan para kepala puskesmas kecamatan itu merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Vırus Disease (COVID -19).
Adapun hal yang disampaikan sebagai berikut; Kondisi wabah Covid-19 dibutuhkan komitmen dan tanggung jawab semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan masalah termasuk dalam pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19; Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 harus memperhatikan dan mengikuti SOP pemulasaran jenazah Covid-19 yang bertujuan untuk mencegah transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan ke lingkungan; Pasien dalam Pengawasan (PDP)/probabel yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan COVlD-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi Covid-19.
Pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur sebagai berikut; Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular; Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular (Penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya)
"Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah," seperti yang dikutip dalam surat edaran tersebut.
Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap (gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron) dan sepatu tertutup yang tahan air. Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan.
Perlakuan terhadap jenazah, tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem; Jjenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik (tidak tembus air), setelah itu diikat.
Masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus; Pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah; Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi; Lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan desinfektan; Jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar.
Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur RS.
Ruang pemulasaran/ruang jenazah; Petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk ambulans.
Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran. Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.
Menuju tempat pemakaman/kremasi. Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut. Jenazah diantar Oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Hubungi No. 021-5480137 dan 021-5484544) ke tempat pemakaman/tempat kremasi; Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah; Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.
(whb)