Dipulangkan Polisi, Vanessa Angel dan Suami Hanya Wajib Lapor

Jum'at, 20 Maret 2020 - 14:21 WIB
Dipulangkan Polisi,...
Dipulangkan Polisi, Vanessa Angel dan Suami Hanya Wajib Lapor
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat memulangkan pasangan suami istri Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah alias Bibi setelah keduanya menjalani pemeriksaan. Pasalnya, tak ada alasan penyidik untuk melakukan penahanan.

Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, Vanessa Angel mengakui 20 butir psitropika jenis Xanax yang ditemukan merupakan miliknya. Namun hasil tes urine menunjukkan wanita yang tengah hamil itu negatif benzo (kandungan zat dalam Xanax).

Kondisi berbeda terjadi pada Bibi, sekalipun positif benzo namun Bibi diketahui tak memiliki Xanax. "Barang yang digunakan itu adalah barang milik VA (Vanessa). Hal ini kemudian membuat keduanya dikenakan wajib lapor," kata Audie S Latuheru di Mapolrestro Jakarta Barat, Jumat (19/3/2020).

Audie menuturkan, dari dalam kasus kepemilikan narkotika, seharusnya penyidik menahan Vanessa. Namun hal itu tak dilakukan lantaran membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Karenanya pemeriksaan tes rambut bakal dilakukan kepada Vanessa. (Baca: Negatif Psikotropika, Vanessa Angel dan Asistennya Dipulangkan Polisi)

"Pengakuannya dalam pemeriksaan, dia mendapatkan Xanax dari mantan penasihat hukumnya yang mendampingi dia ketika kasus di Jawa Timur," ujarnya. (Baca: Vanessa Angel Kembali Bikin Geger, Kali Ini Diduga Tersangkut Kasus Narkoba)

Saat ini, lanjut Audie, penyidik masih menunggu hasil tes rambut Vanessa Angel."Baik VA dan suaminya kami tengah lakukan uji rambut. Hal itu untuk mengetahui keduanya menggunakan narkotika atau tidak. Kami juga bakal mendalami kepemilikan Xanax ini dan asal usulnya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)