Saksi Ahli Sebut Penindakan Mantan Hacker Cacat Hukum

Kamis, 19 Maret 2020 - 16:34 WIB
Saksi Ahli Sebut Penindakan...
Saksi Ahli Sebut Penindakan Mantan Hacker Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan hacker Juny Maimun alias Acong kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020). Kali ini pihak pemohon menghadirkan saksi ahli pidana Eva Achiani Zulfa dari Universitas Indonesia (UI).

Dalam kesaksiannya, Eva menjelaskan beberapa hal dalam proses hukum yang dijalani Acong. Salah satunya soal proses penindakan Acong yang tidak lazim dan cenderung menyalahi aturan hukum acara pidana. Misalnya surat penangkapan yang tidak ditandatangani direktur Kriminal Umum Polda Metro. "Surat tanpa tanda tangan secara administrasi tidak sah. Implikasinya penangkapan menjadi tidak sah,” kata Eva dalam sidang. (Baca juga: Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli TI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel )

Selain itu, proses penyitaan dan penggeledahan pun tidak dilengkapi izin pengadilan. "Harus izin pengadilan. Kalau tidak maka yang terjadi adalah pencurian, bukan penyitaan,” ujarnya.

Diketahui Acong adalah mantan hakcer yang merakit bisnis teknologi digital yang banyak digunakan masyarakat. Ia ditahan oleh Resmob Polda Metro sejak tanggal 2 Januari yang lalu."Sampai detik ini, kami makin melihat banyak proses dan prosedur yang tidak benar dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan terhadap klien kami,” ujar Dwi Seno, ketua tim kuasa hukum Acong.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7268 seconds (0.1#10.140)