Baru 9 Perusahaan di Jakarta Terapkan Bekerja dari Rumah untuk Karyawan
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak sembilan perusahaan di Jakarta telah melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan virus Corona (Covid-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hingga saat ini ada sembilan perusahaan yang telah mengikuti surat edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi tentang Imbauan Bekerja di Rumah.
Kesembilan perusahaan tersebut yaitu, PT Bayer Indonesia (mid plaza Sudirman); PT Asttelas Pharma Indonesia; PT Roche Indonesia; PT Jhonson & jhonson Indonesia; PT Martina Berto; PT Lion Superindo; PT Bank DKI; Hotel Oasis amir; dan PT Pasaraya Tosersajaya.
"Kami mengimbau kepada perusahaan yang belum melaksanakan kerja dari rumah segera melakukannya dan laporkan ke email kami [email protected]," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (17/3/2020). (Baca: DKI Terbitkan Surat Edaran agar Perusahaan Pekerjakan Karyawan dari Rumah)
Andri menjelaskan, dalam surat edaran itu ada tiga kategori perusahaan yang untuk sementara waktu melakukan pembatasan. Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya; perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).
Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok dan BBM."Jadi tidak semua perusahaan melakukan kerja di rumah," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hingga saat ini ada sembilan perusahaan yang telah mengikuti surat edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi tentang Imbauan Bekerja di Rumah.
Kesembilan perusahaan tersebut yaitu, PT Bayer Indonesia (mid plaza Sudirman); PT Asttelas Pharma Indonesia; PT Roche Indonesia; PT Jhonson & jhonson Indonesia; PT Martina Berto; PT Lion Superindo; PT Bank DKI; Hotel Oasis amir; dan PT Pasaraya Tosersajaya.
"Kami mengimbau kepada perusahaan yang belum melaksanakan kerja dari rumah segera melakukannya dan laporkan ke email kami [email protected]," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (17/3/2020). (Baca: DKI Terbitkan Surat Edaran agar Perusahaan Pekerjakan Karyawan dari Rumah)
Andri menjelaskan, dalam surat edaran itu ada tiga kategori perusahaan yang untuk sementara waktu melakukan pembatasan. Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya; perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).
Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok dan BBM."Jadi tidak semua perusahaan melakukan kerja di rumah," ucapnya.
(whb)