Cegah Corona, Disdik Jaktim Siapkan Program Pembelajaran Online
A
A
A
JAKARTA - Mengantisipasi penularan Covid-19 di instansi pendidikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memerintahkan Dinas Pendidikan setempat memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah.
Langkah ini merujuk pada Ingub Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COV/D-19) dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 26/SE/2020 oleh Dinas Pendidikan.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto menjelaskan, pihaknya akan mengganti KBM secara online dengan durasi waktu selama dua minggu.
"Anak-anak belajar di rumah dari tanggal 16 - 29 Maret 2020," ucapnya, Minggu (15/3/2020). (Baca juga: Efek Corona, Apa yang Dipelajari Siswa pada Hari Pertama Besok di Rumah?)
Dia menuturkan, KBM di rumah dengan memakai metode learning online dengan sejumlah program yang telah disiapkan pemerintah. Pedoman pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bisa dilihat di laman https://disdik.jakarta.go.id .
"Pengawas, penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya. Kami juga meminta orang tua murid untuk memantau proses pembelajaran di rumah," tutur Gunas.
Langkah ini merujuk pada Ingub Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COV/D-19) dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 26/SE/2020 oleh Dinas Pendidikan.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto menjelaskan, pihaknya akan mengganti KBM secara online dengan durasi waktu selama dua minggu.
"Anak-anak belajar di rumah dari tanggal 16 - 29 Maret 2020," ucapnya, Minggu (15/3/2020). (Baca juga: Efek Corona, Apa yang Dipelajari Siswa pada Hari Pertama Besok di Rumah?)
Dia menuturkan, KBM di rumah dengan memakai metode learning online dengan sejumlah program yang telah disiapkan pemerintah. Pedoman pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bisa dilihat di laman https://disdik.jakarta.go.id .
"Pengawas, penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya. Kami juga meminta orang tua murid untuk memantau proses pembelajaran di rumah," tutur Gunas.
(jon)