Batan Akan Sanksi Tegas Penyimpan Zat Radioaktif di Tangsel

Jum'at, 13 Maret 2020 - 21:45 WIB
Batan Akan Sanksi Tegas Penyimpan Zat Radioaktif di Tangsel
Batan Akan Sanksi Tegas Penyimpan Zat Radioaktif di Tangsel
A A A
JAKARTA - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) akan memberikan sanksi pada pegawainya berinisial SM yang ditetapkan tersangka penyimpan zat radioaktif tanpa izin di rumahnya.

"Terkait pegawai Batan yang telah melakukan pelanggaran undang-undang, kita dari organisasi akan memberikan sanksi pada SM," ujar Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan Heru Umbara, Jumat (13/3/2020).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan SM tergolong berat meski polisi tak menahannya secara pidana. Namun, SM bakal diberikan sanksi berat seperti penurunan pangkat, tak menerima tunjangan pensiun, dan lainnya sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Dia (SM) kan mau pensiun sehingga kita akan cepat memutuskan sanksinya apa. Semoga minggu depan bisa segera keluar hasilnya. Jadi, paralel selain pidananya jalan, disiplinnya juga jalan," katanya. (Baca juga: Selain di Rumah Tersangka, Polisi juga Temukan Zat Radioaktif di Rumah Warga Lainnya)

Batan sudah melakukan proses clean up di area yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium (Cs) 137 yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. Pekan depan, pihaknya bakal melakukan proses remediasi.

"Kita akan mengembalikan fungsi (remediasi) di tempat itu menjadi sesuai dengan awalnya. Jadi itu merupakan bagian yang sudah kita lakukan mulai dari hampir sebulan lalu," ujar Heru.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan menambahkan saat ini masyarakat diminta tak perlu khawatir tentang kondisi di Perumahan Batan Indah. Sebab, kawasan tersebut dipastikan dan dinyatakan normal dari zat radioaktif. "Masyarakat bisa beraktivitas kembali di sana dan terkait temuan ini merupakan salah satu kerja sama yang baik antara kami selaku badan pengawas dengan kepolisian," ucapnya. (Baca juga: Simpan Zat Radioaktif, Pegawai Batan Ditetapkan Tersangka)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5313 seconds (0.1#10.140)