Edarkan Tembakau Sintetis Berisi Ganja, Dua Mahasiswa Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polres Jakarta Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MH (20) dan MU (21) lantaran mengedarkan tembakau sintenis yang mengandung narkotika golingan 1 atau ganja. Selain kedua mahasiswa itu, polisi juga meringkus dua pengedar lainnya berinisial Z (28) dan TI (34).
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penangkapan itu awalnya dilakukan pada tersangka Z dan TI di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2020 lalu dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21,6 gram sabu. Dari kedua tersangka itu, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua pengedar lainnya, yakni MH dan MU.
"Untuk dua mahasiswa, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosannya ditemukan barang bukti sebanyak 62 bungkus klip tembakau sintesis dengan berat 820 gram," kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Saat dilakukan pengecekan ke Labfor Polri, lanjut dia, bungkusan klip tembakau sintesis itu positif mengandung narkotika golongan satu atau ganja. Kepada polisi, keduanya mengaku sudah menjual ganja sintesis itu beberapa kali ke pasaran.
"Awalnya mereka utang untuk beli bahannya. Selanjutnya diracik sendiri dan dijual melalui media sosial Instagram," tuturnya. Menurutnya, kedua mahasiswa itu awalnya hanya coba-coba saja menjual tembakau sintesis berisi ganja itu.
Mereka membeli tembakau sintesis mengandung ganja, dan meraciknya sendiri.
"Mereka belajar meracik tembakau sintetis itu secara autodidak dari internet. Harga jualnya bervariasi, per 100 gram dijual Rp2 juta, per 200 gram Rp4 juta, dan 500 gram Rp7 juta," ucapnya.
Adapun penjuakan tembakau sintesis itu, disamarkan hanya dengan penjualan tembakau biasa saja dan saat pemberian barangnya pun dilakukan melalui sistem tempel di tempat yang disepakati pemesan. Keduanya, mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu selama tiga bulan lamanya.
"Jadi bisa dibilang kosannya itu digunakan sebagai mini home industri tembakau sintesis tersebut. Saat ini masih kami dalami kembali penyedia bahan mentahnya itu karena dia kan membelinua dari Instagram juga," katanya.
Adapun keempat pelaku itu kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penangkapan itu awalnya dilakukan pada tersangka Z dan TI di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2020 lalu dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21,6 gram sabu. Dari kedua tersangka itu, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua pengedar lainnya, yakni MH dan MU.
"Untuk dua mahasiswa, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosannya ditemukan barang bukti sebanyak 62 bungkus klip tembakau sintesis dengan berat 820 gram," kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Saat dilakukan pengecekan ke Labfor Polri, lanjut dia, bungkusan klip tembakau sintesis itu positif mengandung narkotika golongan satu atau ganja. Kepada polisi, keduanya mengaku sudah menjual ganja sintesis itu beberapa kali ke pasaran.
"Awalnya mereka utang untuk beli bahannya. Selanjutnya diracik sendiri dan dijual melalui media sosial Instagram," tuturnya. Menurutnya, kedua mahasiswa itu awalnya hanya coba-coba saja menjual tembakau sintesis berisi ganja itu.
Mereka membeli tembakau sintesis mengandung ganja, dan meraciknya sendiri.
"Mereka belajar meracik tembakau sintetis itu secara autodidak dari internet. Harga jualnya bervariasi, per 100 gram dijual Rp2 juta, per 200 gram Rp4 juta, dan 500 gram Rp7 juta," ucapnya.
Adapun penjuakan tembakau sintesis itu, disamarkan hanya dengan penjualan tembakau biasa saja dan saat pemberian barangnya pun dilakukan melalui sistem tempel di tempat yang disepakati pemesan. Keduanya, mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu selama tiga bulan lamanya.
"Jadi bisa dibilang kosannya itu digunakan sebagai mini home industri tembakau sintesis tersebut. Saat ini masih kami dalami kembali penyedia bahan mentahnya itu karena dia kan membelinua dari Instagram juga," katanya.
Adapun keempat pelaku itu kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(whb)