Komplotan Maling Motor Asal Lampung Diciduk, Satu Orang Tewas Didor

Senin, 09 Maret 2020 - 20:00 WIB
Komplotan Maling Motor Asal Lampung Diciduk, Satu Orang Tewas Didor
Komplotan Maling Motor Asal Lampung Diciduk, Satu Orang Tewas Didor
A A A
JAKARTA - Satu dari sembilan pelaku pencurian sepeda motor tewas ditembak petugas Polda Metro Jaya di Bekasi. Komplotan asal Lampung ini kerap menggasak sepeda motor di wilayah Bekasi dan Cikarang.

Tersangka yang tewas ditembak berinisial AY. Sedangkan delapan pelaku lainnya yang diciduk ialah HP, BS, AR, AK, HE, NU, SO, dan AR. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari maraknya laporan polisi tentang pencurian sepeda motor di kawasan Bekasi dan sekitarnya, khususnya di Cikarang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pencurian motor itu ternyata dilakukan oleh komplotan pencuri asal Lampung."Laporan polisi yang masuk tentang pencurian kendaraan bermotor ini ada delapan lebih, yang mana pelakunya itu dari komplotan Lampung," Kata Gede pada wartawan, Senin (9/3/2020).

Sementara itu, Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco menambahkan, polisi awalnya meringkus tiga pelaku berinisial AY, BS, dan HP di kawasan Cibodas, Tangerang. Namun, satu pelaku melakukan perlawanan pada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas.

"Ada tiga pelaku utama yang melakukan pencurian. Salah satu dari tiga pelaku utama (AY) diberikan tindakan tegas terukur dan meninggal dunia. Dia ini sudah 3 kali ditangkap di kasus serupa," tuturnya.

Menurutnya, AY dan dua rekannya itu merupakan eksekutor dalam kasus pencurian motor. Saat beraksi, mereka pun selalu membawa senjata api rakitan guna mengintimidasi korbannya agar mau menyerahkan motor bila sampai aksinya itu dipergoki.

Sedangkan tujuh pelaku lainnya, ditangkap di kawasan Rengasdengklok Utara, Karawang, Jawa Barat. Mereka memiliki peran sebagai penadah dan menjual kembali motor hasil curiannya berbagai daerah di Jawa.

Adapun para pelaku diciduk polisi dalam waktu satu minggu, yakni tanggal 2-7 Maret kemarin. Mereka pun biasa beraksi di siang hingga malam hari dengan sasarannya dicari secara acak.

"Mereka melakukan aksinya sejak Desember 2019 lalu dan biasa beraksi di kawasan Bekasi dan sekitarnya. Sehari mereka bisa mencuri tujuh motor dan masih kami dalami lagi lokasi lainnya yang pernah didatangi pelaku," terangnya.

Selain itu, polisi juga masih mendalami dari mana asal senjata api rakitan tersebut dan untuk apa uang hasil curiannya itu. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Kini, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0942 seconds (0.1#10.140)