Timbun dan Jual Masker dengan Harga Tinggi, 4 Pemuda Diciduk di Bogor
A
A
A
BOGOR - Satreskrim Polres Bogor menangkap empat pemuda berinisial MA, MF, DW, dan AW di Stasion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka diciduk lantaran menimbun dan menjual masker dengan harga tak wajar.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, para pelaku menjual masker dan hand sanitizer dengan harga tak wajar. "Adapun barang bukti hand sanitizer kita amankan sebanyak 232 botol, dimana harga sebenarnya Rp20.000/item dijual yang bersangkutan Rp120.000/item. Kemudian kita amankan 336 boks masker kesehatan. Biasanya satu boks Rp20.000, dijual oleh para pelaku Rp340.000," kata Roland di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).
Tak itu saja, lanjut Roland, keempat tersangka ini juga menimbun serta memproduksi masker yang tidak sesuai standar kesehatan. "Masker-masker ini buatan sendiri, harga awalnya Rp6.000/lusin dijual Rp30.000/lusin. Sehingga omzetnya secara keseluruhan Rp160 juta. Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kita amankan, tindakan selanjutnya adalah penyelidikan dan pengembangan," ujarnya.
Dia menuturkan, para tersangka menjual masker dan hand sanitizer tersebut secara offline maupun online. Mereka membeli dari beberapa tempat kemudian dikumpulkan dan dijual kembali. (Baca: Harga Tinggi, Permintaan Masker di Pasar Pramuka Turun Drastis)
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menambahkan, mereka memanfaatkan adanya kasus Corona yang hingga saat ini masih merebak. "Mereka tak ada jaringan lain dengan di Jakarta. Mereka bergerak sendiri. Sejak ramai Corona mereka beraksi. Yang jelas kita akan kembangkan terus," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 107 ayat 1 juncto 29 ayat 1 dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU No 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan dendanya Rp50 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, para pelaku menjual masker dan hand sanitizer dengan harga tak wajar. "Adapun barang bukti hand sanitizer kita amankan sebanyak 232 botol, dimana harga sebenarnya Rp20.000/item dijual yang bersangkutan Rp120.000/item. Kemudian kita amankan 336 boks masker kesehatan. Biasanya satu boks Rp20.000, dijual oleh para pelaku Rp340.000," kata Roland di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).
Tak itu saja, lanjut Roland, keempat tersangka ini juga menimbun serta memproduksi masker yang tidak sesuai standar kesehatan. "Masker-masker ini buatan sendiri, harga awalnya Rp6.000/lusin dijual Rp30.000/lusin. Sehingga omzetnya secara keseluruhan Rp160 juta. Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kita amankan, tindakan selanjutnya adalah penyelidikan dan pengembangan," ujarnya.
Dia menuturkan, para tersangka menjual masker dan hand sanitizer tersebut secara offline maupun online. Mereka membeli dari beberapa tempat kemudian dikumpulkan dan dijual kembali. (Baca: Harga Tinggi, Permintaan Masker di Pasar Pramuka Turun Drastis)
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menambahkan, mereka memanfaatkan adanya kasus Corona yang hingga saat ini masih merebak. "Mereka tak ada jaringan lain dengan di Jakarta. Mereka bergerak sendiri. Sejak ramai Corona mereka beraksi. Yang jelas kita akan kembangkan terus," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 107 ayat 1 juncto 29 ayat 1 dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU No 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan dendanya Rp50 miliar.
(whb)