Lakukan Pembunuhan, 7 Anggota Gangster Tangsel Digulung Polisi

Selasa, 03 Maret 2020 - 20:00 WIB
Lakukan Pembunuhan,...
Lakukan Pembunuhan, 7 Anggota Gangster Tangsel Digulung Polisi
A A A
TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tujuh anggota geng yang menewaskan satu orang remaja di depan Ruko Fortune FB/C-06, Jalan Graha Raya, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Tangsel. Polisi masih memburu pimpinan gangster tersebut yang kerap disapa Gembel.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, para pelaku ini ada yang sudah bekerja, menganggur, dan pelajar. Mereka ditangkap disejumlah tempat berbeda. Gerombolan gangster ini, memiliki tempat nongkong favorit di Ciledug.

Menurut dia, aksi gengster ini berawal dari ajakan tawuran oleh salah satu kelompok gangster lainnya di Tangerang. "Jadi peristiwa ini terkait adanya kegiatan yang dilakukan sekelompok pemuda. Diawali adanya tawaran tawuran antarkelompok di Jalan Graha Raya," kata Iman kepada SINDOnews di Polsek Serpong, Selasa (3/3/2020).

Tawaran untuk tawuran itu pun diiyakan oleh geng pelaku, sebagai salah satu bentuk eksistensi geng atau tongkrongan mereka dikalangan gangster dengan langsung konvoi. Selama konvoi dari Ciledug masuk ke Graha Raya itu, gerombolan gangster bermotor ini sudah siap dengan berbagai senjata tajam ditangan.

Mereka mengayun-ayunkannya ke udara dan kepada warga yang mereka lalui.
"Kemudian, ketiga korban ini, yang tidak tahu apa-apa melintas dan langsung dilakukan pengeroyokan oleh 10 tersangka. Ada tiga lainnya yang masih kita kejar," ungkap Iman.

Salah satu pelaku yang masih dalam kejaran polisi adalah Gembel, kepala geng. Dalam kasus ini, Gembel memiliki peran yang sangat penting di antaranya, memakai celurit itu untuk membacok dan menghabisi nyawa korban.

Tidak hanya itu, Gembel juga yang melakukan perampokan terhadap para korbannya. Dia mengambil tiga unit HP dan membawa kabur motor yang dipakai korban.

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto menambahkan, kawanan ini diketuai oleh Gembel, yang menerima tantangan geng lain untuk tawuran di Tangsel. "Ketua kelompoknya atau yang dituakan oleh mereka saudara Gembel yang saat ini masih DPO. Sedang pelaku yang di belakang ini, yang melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0894 seconds (0.1#10.140)