Sulit Ambil Uang, Nasabah Indo Surya Tempuh Jalur Hukum
A
A
A
DEPOK - Nasabah Indo Surya Simpan Pinjam akhirnya mengambil langkah hukum terkait persoalan kesulitan pengambilan uang miliknya di koperasi tersebut. Korban dari koperasi tersebut mendelegasikan Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum.
"Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum beberapa nasabah yang diduga korban lembaga tersebut menanggapi bahwa lembaga terkait dalam hal ini Indo Surya Simpan Pinjam agar segera menyelesaikan pemasalahan ini," kata Natalia Rusli selalu kuasa hukum korban dalam keterangan resminya, Minggu (1/3/2020).
Dalam permasalahan tersebut, kata dia, banyak nasabah yang telah melakukan penyimpanan sejumlah uang di lembaga tersebut dan telah jatuh tempo dan dapat mengambil dana yang telah disetorkan baik berupa nominal pokok dan bunganya. Tapi ternyata para nasabah tidak dapat mengambil uang mereka. Bahkan masa penyimpanan diperpanjang waktu temponya secara sepihak dalam waktu yang cukup lama.
"Sehingga hal itulah yang membuat masyarakat terkhususnya nasabah tidak tenang dan merasa resah dengan uang yang telah disetorkan dalam lembaga Indo Surya Simpan Pinjam," tuturnya.
Kondisi ini membuat nasabah resah, sehingga mereka mengambil langkah hukum dengan meminta mediasi dengan pihak Indo Surya Simpan Pinjam. "Kami selaku kuasa hukum akan segera melakukan langkah hukum yang diawali dengan mengundang pihak Indo Surya Simpan Pinjam untuk melakukan mediasi bersama kami sebagai itikad baiknya," katanya.
Jika yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik, kata dia, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. "Tidak menutup kemungkinan permasalahan ini akan sampai di pengadilan," pungkansya.
Dia mengatakan, permasalahan ini menyangkut hak banyak orang, sampai dengan sekarang diketahui ada sekitar 4.000 orang yang telah menyetorkan uangnya dengan total senilai kurang lebih Rp4 Triliun. "Banyak yang telah jatuh tempo namun tidak dapat menarik uangnya," pungkasnya.
"Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum beberapa nasabah yang diduga korban lembaga tersebut menanggapi bahwa lembaga terkait dalam hal ini Indo Surya Simpan Pinjam agar segera menyelesaikan pemasalahan ini," kata Natalia Rusli selalu kuasa hukum korban dalam keterangan resminya, Minggu (1/3/2020).
Dalam permasalahan tersebut, kata dia, banyak nasabah yang telah melakukan penyimpanan sejumlah uang di lembaga tersebut dan telah jatuh tempo dan dapat mengambil dana yang telah disetorkan baik berupa nominal pokok dan bunganya. Tapi ternyata para nasabah tidak dapat mengambil uang mereka. Bahkan masa penyimpanan diperpanjang waktu temponya secara sepihak dalam waktu yang cukup lama.
"Sehingga hal itulah yang membuat masyarakat terkhususnya nasabah tidak tenang dan merasa resah dengan uang yang telah disetorkan dalam lembaga Indo Surya Simpan Pinjam," tuturnya.
Kondisi ini membuat nasabah resah, sehingga mereka mengambil langkah hukum dengan meminta mediasi dengan pihak Indo Surya Simpan Pinjam. "Kami selaku kuasa hukum akan segera melakukan langkah hukum yang diawali dengan mengundang pihak Indo Surya Simpan Pinjam untuk melakukan mediasi bersama kami sebagai itikad baiknya," katanya.
Jika yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik, kata dia, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. "Tidak menutup kemungkinan permasalahan ini akan sampai di pengadilan," pungkansya.
Dia mengatakan, permasalahan ini menyangkut hak banyak orang, sampai dengan sekarang diketahui ada sekitar 4.000 orang yang telah menyetorkan uangnya dengan total senilai kurang lebih Rp4 Triliun. "Banyak yang telah jatuh tempo namun tidak dapat menarik uangnya," pungkasnya.
(mhd)