Mulai 2021, Honor Ketua RT/RW di Bekasi Naik Menjadi Rp1 Juta
A
A
A
BEKASI - Ini kabar gembira bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bekasi. Pada tahun depan honor yang mereka terima akan naik menjadi Rp1 juta per bulan.
Di Kabupaten Bekasi saat ini terdata 1.000 Ketua RW dan 6.000 Ketua RT yang tersebar di 23 kecamatan, 182 desa, dan 7 kelurahan. Tahun ini, Ketua RT/RW hanya mendapatkan honor sebesar Rp700 ribu setiap bulanya dari pemerintah.
Rencananya kenaikan honor itu berlaku mulai 1 Januari 2021. Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja mengatakan, setelah melakukan pembahasan, pemerintah dengan senang hati akan menaikkan besaran honor pengurus RT/RW sebesar Rp300 ribu. "Saat ini honor mereka Rp700 ribu. Tahun depan jadi Rp1 juta," ujar Eka, Minggu (1/3/2020).
Kenaikan honor ketua RT/RW itu rencananya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2021. "Honor ini akan langsung dikirim ke rekening masing-masing Ketua RT dan RW," ucapnya.
Eka mengatakan, kenaikan honor itu bertujuan untuk mendorong kinerja pengurus RT dan RW agar semakin optimal dalam membantu tugas sebagai pelayanan masyarakat. Sebagai ujung tombak, kata dia, kesejahteraan para Ketua RT/RW perlu diperhatikan sebagai salah satu stimulus kerja.
Apalagi selama ini Ketua RT dan Ketua RW mempunyai tugas pelayanan 24 jam bagi kepentingan masyarakat. "Ketua RT/RW mempunyai peranan penting dalam mendukung berjalannya roda pemerintahan secara maksimal," tukasnya.
Rencana kenaikan honor Ketua RT/RW disuarakan pertama kali oleh para kepala desa yang diteruskan ke camat hingga sampai ke Bupati Bekasi. Selanjutnya bupati mengajukan untuk dibahas pada pembahasan RAPBD 2021. "Harapan saya Dewan segera menyetujuinya," tegasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha menyambut baik usulan kenaikan honor Ketua RT/RW itu mulai tahun depan. "Saya rasa ini positif sebagai rangsangan kerja mereka agar lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.
Di Kabupaten Bekasi saat ini terdata 1.000 Ketua RW dan 6.000 Ketua RT yang tersebar di 23 kecamatan, 182 desa, dan 7 kelurahan. Tahun ini, Ketua RT/RW hanya mendapatkan honor sebesar Rp700 ribu setiap bulanya dari pemerintah.
Rencananya kenaikan honor itu berlaku mulai 1 Januari 2021. Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja mengatakan, setelah melakukan pembahasan, pemerintah dengan senang hati akan menaikkan besaran honor pengurus RT/RW sebesar Rp300 ribu. "Saat ini honor mereka Rp700 ribu. Tahun depan jadi Rp1 juta," ujar Eka, Minggu (1/3/2020).
Kenaikan honor ketua RT/RW itu rencananya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2021. "Honor ini akan langsung dikirim ke rekening masing-masing Ketua RT dan RW," ucapnya.
Eka mengatakan, kenaikan honor itu bertujuan untuk mendorong kinerja pengurus RT dan RW agar semakin optimal dalam membantu tugas sebagai pelayanan masyarakat. Sebagai ujung tombak, kata dia, kesejahteraan para Ketua RT/RW perlu diperhatikan sebagai salah satu stimulus kerja.
Apalagi selama ini Ketua RT dan Ketua RW mempunyai tugas pelayanan 24 jam bagi kepentingan masyarakat. "Ketua RT/RW mempunyai peranan penting dalam mendukung berjalannya roda pemerintahan secara maksimal," tukasnya.
Rencana kenaikan honor Ketua RT/RW disuarakan pertama kali oleh para kepala desa yang diteruskan ke camat hingga sampai ke Bupati Bekasi. Selanjutnya bupati mengajukan untuk dibahas pada pembahasan RAPBD 2021. "Harapan saya Dewan segera menyetujuinya," tegasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha menyambut baik usulan kenaikan honor Ketua RT/RW itu mulai tahun depan. "Saya rasa ini positif sebagai rangsangan kerja mereka agar lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.
(thm)