Polda Tembak Kaki Begal Sadis yang Beraksi di Bintara Jaya
A
A
A
JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua dari tiga pelaku aksi begal di Jalan Bintara Jaya, Bekasi Barat, yang sempat viral di media sosial pekan lalu. Kedua pelaku yang diringkus yakni, TA alias G dan YR alias I.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial TA alias G adalah eksekutor sekaligus pimpinan dalam kelompok begal tersebut, sedangkan temannya YR alias I yang mengambil motor korban saat terjatuh.
"Jadi TA ini juga yang mengacungkan celurit dan menguras harta milik korban,” kata Yusri kepada wartawan Jumat (21/2/2020). Sementara, pelaku yang masih dalam pengejaran berinsial D yang memiliki peranan sebagai joki para pelaku dalam beraksi.
Menurut Yusri, TA yang merencanakan aksi kejahatan tersebut dan lokasi pembegalan dilakukan secara acak. Dalam melaksanakan aksinya di Jalan Bintara, lanjut Yusri, komplotan ini sengaja lewat dengan cara melawan arah.Ketika melihat sasarannya, mereka langsung berbalik arah dan memepet korban. Saat korban terjatuh, pelaku TA langsung turun dan mengancamnya dengan celurit sambil meminta handphone dan dompet korban.
Sedangkan YR langsung mengambil motor korban dan melarikan diri, usai beraksi mereka langsung kabur hingga akhirnya TA dan YR ditangkap di Bekasi pada Kamis, 20 Februari 2020 kemarin. (Baca: Aksi Begal Sadis di Bintara Jaya Bekasi Terekam CCTV)
Saat dilakukan pengembangan terkait pencarian pelaku D, TA sempat mencoba melarikan diri hingga akhirnya ditembak kaki kirinya. Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita sebilah celurit, sepeda motor, dan handphone. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial TA alias G adalah eksekutor sekaligus pimpinan dalam kelompok begal tersebut, sedangkan temannya YR alias I yang mengambil motor korban saat terjatuh.
"Jadi TA ini juga yang mengacungkan celurit dan menguras harta milik korban,” kata Yusri kepada wartawan Jumat (21/2/2020). Sementara, pelaku yang masih dalam pengejaran berinsial D yang memiliki peranan sebagai joki para pelaku dalam beraksi.
Menurut Yusri, TA yang merencanakan aksi kejahatan tersebut dan lokasi pembegalan dilakukan secara acak. Dalam melaksanakan aksinya di Jalan Bintara, lanjut Yusri, komplotan ini sengaja lewat dengan cara melawan arah.Ketika melihat sasarannya, mereka langsung berbalik arah dan memepet korban. Saat korban terjatuh, pelaku TA langsung turun dan mengancamnya dengan celurit sambil meminta handphone dan dompet korban.
Sedangkan YR langsung mengambil motor korban dan melarikan diri, usai beraksi mereka langsung kabur hingga akhirnya TA dan YR ditangkap di Bekasi pada Kamis, 20 Februari 2020 kemarin. (Baca: Aksi Begal Sadis di Bintara Jaya Bekasi Terekam CCTV)
Saat dilakukan pengembangan terkait pencarian pelaku D, TA sempat mencoba melarikan diri hingga akhirnya ditembak kaki kirinya. Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita sebilah celurit, sepeda motor, dan handphone. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
(whb)