400 Ribu Bangunan Rumah di Bekasi Tak Miliki IMB
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 400.000 rumah di Kota Bekasi diketahui belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB). Kebanyakan rumah yang tidak mengantongi IMB tersebut berada di area permukiman perkampungan yang tersebar di 12 kecamatan, 56 kelurahan se-Kota Bekasi.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi mengatakan, dari data rumah yang terdata pemerintah sebanyak 800.000, hanya separuhnya saja yang mengantongi IMB."Data ini berdasarkan pendataan yang sedang kami lakukan terhadap permukiman di lingkungan perumahan maupun perkampungan," kata Junaedi pada Rabu (19/2/2020).
Menurut dia, rata-rata rumah tinggal yang tidak memiliki izin itu berada di kawasan perkampungan. Sehingga membuatnya kesulitan dalam melakukan pengawasan. Apalagi kondisi rumah di perkampungan itu sudah lama hingga berdiri 20 tahun."Kalau kita bongkar ya gimana," ujarnya.
Maka dari itu, Dinas Tata Ruang terus melakukan penekanan terhadap para pemilik rumah yang belum mengantongi IMB agar segera mengurusnya."Ini kan penting juga untuk melihat kondisi kelayakan bangunannya. Jangan sampai ada kejadian rumah roboh atau gimana," ujarnya.
Untuk rumah di kompleks atau perumahan dipastikan memiliki izin. Apalagi perumahan yang baru dibangun. Sebab, pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan. Oleh karena itu, dia berencana melakukan pemetaan kembali terhadap kawasan permukiman dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami ingin memastikan rumah-rumah itu dibangun sesuai kawasannya. Jangan dibangun daerah hijau atau yang melanggar," tuturnya. Junaedi berharap warga mengurus IMB, karena IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terus mendorong agar pemilik rumah diperkampungan segera mengurus IMB."Kami dorong terus agar segera urus IMB, khususnya rumah warga yang lama-lama ini. Apalagi jumlah mencapai 400.000 yang terdata belum memiliki IMB," katanya.
Menurut dia, sudah ada ketentuan dalam RTRW. Sehingga jika bangunan yang berdiri tidak sesuai tata ruang itu maka wajib dibongkar."Sudah ada ketentuannya, buku utamanya itu ada di RTRW sesuai tidak peruntukannya, kalau sudah jelas tidak sesuai pasti bongkar," jelasnya.
Akan tetapi, jika masih masuk di zona cokelat atau daerah perumahan maka akan didorong untuk masyarakat mengurus IMB."Kita lihat buku panduannya RTRW, jika melanggar pasti dibongkar. Jika tidak kita dorong untuk mengurus persyarakat yang ada. Jadi perizinan ini sangat penting," tegasnya.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi mengatakan, dari data rumah yang terdata pemerintah sebanyak 800.000, hanya separuhnya saja yang mengantongi IMB."Data ini berdasarkan pendataan yang sedang kami lakukan terhadap permukiman di lingkungan perumahan maupun perkampungan," kata Junaedi pada Rabu (19/2/2020).
Menurut dia, rata-rata rumah tinggal yang tidak memiliki izin itu berada di kawasan perkampungan. Sehingga membuatnya kesulitan dalam melakukan pengawasan. Apalagi kondisi rumah di perkampungan itu sudah lama hingga berdiri 20 tahun."Kalau kita bongkar ya gimana," ujarnya.
Maka dari itu, Dinas Tata Ruang terus melakukan penekanan terhadap para pemilik rumah yang belum mengantongi IMB agar segera mengurusnya."Ini kan penting juga untuk melihat kondisi kelayakan bangunannya. Jangan sampai ada kejadian rumah roboh atau gimana," ujarnya.
Untuk rumah di kompleks atau perumahan dipastikan memiliki izin. Apalagi perumahan yang baru dibangun. Sebab, pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan. Oleh karena itu, dia berencana melakukan pemetaan kembali terhadap kawasan permukiman dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami ingin memastikan rumah-rumah itu dibangun sesuai kawasannya. Jangan dibangun daerah hijau atau yang melanggar," tuturnya. Junaedi berharap warga mengurus IMB, karena IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terus mendorong agar pemilik rumah diperkampungan segera mengurus IMB."Kami dorong terus agar segera urus IMB, khususnya rumah warga yang lama-lama ini. Apalagi jumlah mencapai 400.000 yang terdata belum memiliki IMB," katanya.
Menurut dia, sudah ada ketentuan dalam RTRW. Sehingga jika bangunan yang berdiri tidak sesuai tata ruang itu maka wajib dibongkar."Sudah ada ketentuannya, buku utamanya itu ada di RTRW sesuai tidak peruntukannya, kalau sudah jelas tidak sesuai pasti bongkar," jelasnya.
Akan tetapi, jika masih masuk di zona cokelat atau daerah perumahan maka akan didorong untuk masyarakat mengurus IMB."Kita lihat buku panduannya RTRW, jika melanggar pasti dibongkar. Jika tidak kita dorong untuk mengurus persyarakat yang ada. Jadi perizinan ini sangat penting," tegasnya.
(whb)