Narapidana Dalangi Penipuan Sewa Apartemen via Aplikasi Online
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap penipuan sewa apartemen lewat aplikasi jual beli online. Usut punya usut, dalang dibalik ini adalah seorang narapidana berinisial F.
F merupakan napi kasus penipuan yang berada di Lapas Tenggerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, apartemen yang ditawarkan untuk disewa di sekitar Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.Tersangka F membuat iklanmenggunakan telepon genggam dan laptop dari dalam selnya."Modusnya menggunakan aplikasi online menawarkan sewa apartemen yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur," ujar Yusri kepada wartawan Rabu (12/2/2020).
Menurut Yusri, F dibantu dua tersangka lain berinisial D dan E yang masih buron. Keduanya merupakan istri dan kakak kandung F yang berperan meninjau apartemen yang hendak disewa. F menawarkan sewa apartemen Rp3 juta per bulan.
"Dia gaji kaki tangan di sana bervariasi ada yang Rp200.000 per hari, ada juga yang Rp100.000 per hari," ujarnya. Menurut dia, biasanya para korban F mentransfer uang sewa selama satu tahun yakni sekitar Rp30 juta. Uang ditransfer ke rekening F yang memakai data fiktif.
Sayangnya, saat sang penyewa baru menempati apartemen selama 7 hari tiba-tiba mereka diusir pihak menajemen yang mendatangi."Sejauh ini, diduga ada 15 orang yang jadi korban. Kami masih mengembangkan kasus penipuan tersebut," ucapnya.
F merupakan napi kasus penipuan yang berada di Lapas Tenggerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, apartemen yang ditawarkan untuk disewa di sekitar Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.Tersangka F membuat iklanmenggunakan telepon genggam dan laptop dari dalam selnya."Modusnya menggunakan aplikasi online menawarkan sewa apartemen yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur," ujar Yusri kepada wartawan Rabu (12/2/2020).
Menurut Yusri, F dibantu dua tersangka lain berinisial D dan E yang masih buron. Keduanya merupakan istri dan kakak kandung F yang berperan meninjau apartemen yang hendak disewa. F menawarkan sewa apartemen Rp3 juta per bulan.
"Dia gaji kaki tangan di sana bervariasi ada yang Rp200.000 per hari, ada juga yang Rp100.000 per hari," ujarnya. Menurut dia, biasanya para korban F mentransfer uang sewa selama satu tahun yakni sekitar Rp30 juta. Uang ditransfer ke rekening F yang memakai data fiktif.
Sayangnya, saat sang penyewa baru menempati apartemen selama 7 hari tiba-tiba mereka diusir pihak menajemen yang mendatangi."Sejauh ini, diduga ada 15 orang yang jadi korban. Kami masih mengembangkan kasus penipuan tersebut," ucapnya.
(whb)