Diciduk Polisi, Lucinta Luna Bisa Terancam Penjara Paling Lama 4 Tahun

Rabu, 12 Februari 2020 - 13:08 WIB
Diciduk Polisi, Lucinta...
Diciduk Polisi, Lucinta Luna Bisa Terancam Penjara Paling Lama 4 Tahun
A A A
JAKARTA - Selebgram dan artis Lucinta Luna terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya. Pasalnya, Lucinta terbukti positif mengonsumsi obat penenang yang masuk kategori psikotropika bernama riklona.

Lucinta Luna terbukti memiliki riklona dan tramadol, karena mengonsumsi riklona."Dia dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara empat tahun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan Rabu (12/2/2020).

Yusri menuturkan, bisa saja pasal yang disangkakan kepada Lucinta Luna bertambah karena juga ditemukan ditemukan ekstasi di lokasi penangkapan Lucinta. (Baca: Lucinta Luna Sudah Enam Bulan Gunakan Tramadol dan Reklona)

"Tapi, hingga kini Lucinta mengklaim kalau ekstasi yang ada di keranjang sampah itu bukanlah miliknya. Begitu pun tiga orang lain yang diciduk bersama Lucinta, mereka mengaku itu bukan miliknya," ujarnya. (Baca: Lucinta Luna Resmi Ditetapkan Penyalahguna Narkoba)

Selain Lucinta Luna, tiga orang lain yang ditangkap yakni, D alias Abas serta pasangan suami istri H dan N."Sampai saat ini keempat orang tidak ada yang mengakui ekstasi itu milik mereka tapi ada dalam kamar," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8266 seconds (0.1#10.140)