Korban Wedding Organizer Pandamanda Bertambah Menjadi 70 Pasangan
A
A
A
JAKARTA - Jumlah korban penipuan wedding organizer (WO) Pandamanda terus bertambah. Hingga hari ini tercatat sudah 70 pasangan yang melapor sebagai korban janji manis Anwar Said selaku pemilik WO.
"Sekarang yang saya update adalah jumlah calon korban atau klien yang sudah mendaftar di Pandamanda. Sampai sekarang di posko sudah 70 orang," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Selasa (11/2/2020). (Baca: Polisi Tangkap Pemilik WO yang Tipu Puluhan Calon Pengantin)
Diperkirakan korban masih akan terus bertambah. Sebab Anwar sudah menerima agenda rencana resepsi pernikahan hingga Januari 2021. "Per hari ini terus bertambah. Pekan lalu 60, sekarang bertambah lagi. Dia sudah ada jadwal agenda dari para klien hingga 2021," ucapnya.
Menurut Azis, tersangka Anwar sudah sejak lama mengelola WO Pandamanda. Namun dua tahun terakhir usaha Anwar itu mulai tersendat. Meski demikian, Anwar tetap menjalankan usaha WO itu. (Baca juga: Apakah WO Pandamanda Bisa Kembalikan Uang Calon Pengantin?)
Untuk terus mendalami kasus ini, polisi akan memintai keterangan dari seluruh saksi. Barang bukti juga sudah diamankan, mulai dari berkas di kantor Anwar hingga rekening.
"Kami berupaya menggeledah rumah kembali, guna mencari dokumen dan pembukuan keuangan," ungkapnya. (Baca juga: WO Pandamanda di Depok Miliki Utang Banyak, MC pun Tak Dibayar)
Anwar hingga kini mendekam di sel tahanan. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Sekarang yang saya update adalah jumlah calon korban atau klien yang sudah mendaftar di Pandamanda. Sampai sekarang di posko sudah 70 orang," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Selasa (11/2/2020). (Baca: Polisi Tangkap Pemilik WO yang Tipu Puluhan Calon Pengantin)
Diperkirakan korban masih akan terus bertambah. Sebab Anwar sudah menerima agenda rencana resepsi pernikahan hingga Januari 2021. "Per hari ini terus bertambah. Pekan lalu 60, sekarang bertambah lagi. Dia sudah ada jadwal agenda dari para klien hingga 2021," ucapnya.
Menurut Azis, tersangka Anwar sudah sejak lama mengelola WO Pandamanda. Namun dua tahun terakhir usaha Anwar itu mulai tersendat. Meski demikian, Anwar tetap menjalankan usaha WO itu. (Baca juga: Apakah WO Pandamanda Bisa Kembalikan Uang Calon Pengantin?)
Untuk terus mendalami kasus ini, polisi akan memintai keterangan dari seluruh saksi. Barang bukti juga sudah diamankan, mulai dari berkas di kantor Anwar hingga rekening.
"Kami berupaya menggeledah rumah kembali, guna mencari dokumen dan pembukuan keuangan," ungkapnya. (Baca juga: WO Pandamanda di Depok Miliki Utang Banyak, MC pun Tak Dibayar)
Anwar hingga kini mendekam di sel tahanan. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(thm)