Terungkap Ganja Sintetis Dijual Rp400 Ribu-Rp2 Juta
A
A
A
JAKARTA - Untuk meyakinkan dan memastikan pembelinya aman serta bukan petugas kepolisian para pembeli mengisi semacam formulir pembelian. Nantinya akan diverifikasi untuk pengiriman barang. “Sehingga tidak sembarang orang bisa membeli ganja sintetis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (9/2/2020).
Biasanya tersangka mematok ganja sintetis dengan berbagai macam harga mulai Rp400 ribu hingga Rp2 juta. Oleh para tersangka, ganja sintetis dikirim melalui jasa ojek online maupun ekspedisi.
"Kadang mereka menggunakan ojol dan dia pun menyasar tempat dan penerimanya di tempat umum atau dikenali. Ada juga dia kirim menggunakan jasa pengiriman resmi," kata Yusri. (Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Bandar Besar Ganja Sintetis)
Diketahui, polisi berhasil menangkap 13 orang yang terlibat peredaran ganja sintetis di beberapa tempat berbeda di Jakarta dan Surabaya. Dari pelaku, petugas berhasil menyita 28,4 kilogram ganja sintetis. Saat ini, polisi masih memburu bos ganja sintetis berinisial DBB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar.
Biasanya tersangka mematok ganja sintetis dengan berbagai macam harga mulai Rp400 ribu hingga Rp2 juta. Oleh para tersangka, ganja sintetis dikirim melalui jasa ojek online maupun ekspedisi.
"Kadang mereka menggunakan ojol dan dia pun menyasar tempat dan penerimanya di tempat umum atau dikenali. Ada juga dia kirim menggunakan jasa pengiriman resmi," kata Yusri. (Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Bandar Besar Ganja Sintetis)
Diketahui, polisi berhasil menangkap 13 orang yang terlibat peredaran ganja sintetis di beberapa tempat berbeda di Jakarta dan Surabaya. Dari pelaku, petugas berhasil menyita 28,4 kilogram ganja sintetis. Saat ini, polisi masih memburu bos ganja sintetis berinisial DBB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar.
(jon)