Resmi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Diskotek Crown secara Permanen
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menutup secara permanen Diskotek Golden Crown , Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu (8/2/2020). Penutupan diskotek ini menyusul adanya temuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 107 pengunjung positif menggunakan narkoba .
"Hari ini kita lakukan penyegelan terhadap Diskotek Golden Crown yang beralamat di Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari," ungkap Sekretaris Pemkot Jakarta Barat Harry Purnama di lokasi, Sabtu (8/2/2020).
Harry menuturkan, dasar hukum yang digunakan untuk menutup tempat tersebut yakni surat No. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan No. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP berujung pada pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik Golden Crown, surat keputusan dengan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Selain itu, ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub No.18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, kemudian Pergub 221/2019 petunjuk pelaksanaan Perda 8 2007 tentang Ketertiban Umum. (Baca: Dirazia BNN, 107 Pengunjung Golden Crown Positif Narkoba)
"Dari ada enam dasar hukum kita melakukan penindakan usaha Golden Crown. Kenapa disegel kita tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis itu ditemukan adanya penyalahgunaan narkotika oleh pengunjung di dalam tempat usaha Golden Crown. Ini permanen," tegasnya. (Baca: DKI Tutup Diskotek Golden Crown)
Sejumlah petugas Satpol PP tampak ikut mendampingi Sekretaris Kota Jakarta Barat menyegel tempat hiburan malam tersebut.Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi di Diskotek Golden Crown. Sebanyak 107 orang pengunjung positif menggunakan narkoba.
"Hari ini kita lakukan penyegelan terhadap Diskotek Golden Crown yang beralamat di Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari," ungkap Sekretaris Pemkot Jakarta Barat Harry Purnama di lokasi, Sabtu (8/2/2020).
Harry menuturkan, dasar hukum yang digunakan untuk menutup tempat tersebut yakni surat No. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan No. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP berujung pada pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik Golden Crown, surat keputusan dengan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Selain itu, ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub No.18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, kemudian Pergub 221/2019 petunjuk pelaksanaan Perda 8 2007 tentang Ketertiban Umum. (Baca: Dirazia BNN, 107 Pengunjung Golden Crown Positif Narkoba)
"Dari ada enam dasar hukum kita melakukan penindakan usaha Golden Crown. Kenapa disegel kita tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis itu ditemukan adanya penyalahgunaan narkotika oleh pengunjung di dalam tempat usaha Golden Crown. Ini permanen," tegasnya. (Baca: DKI Tutup Diskotek Golden Crown)
Sejumlah petugas Satpol PP tampak ikut mendampingi Sekretaris Kota Jakarta Barat menyegel tempat hiburan malam tersebut.Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi di Diskotek Golden Crown. Sebanyak 107 orang pengunjung positif menggunakan narkoba.
(whb)