Gugatan Ditolak di PTUN, Warga Kompleks Pluit Putri Ajukan Banding

Jum'at, 07 Februari 2020 - 21:16 WIB
Gugatan Ditolak di PTUN,...
Gugatan Ditolak di PTUN, Warga Kompleks Pluit Putri Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Penolakan hasil sidang yang dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan pembangunan Sekolah Bina Tunas Bangsa (BTB) di Jalan Taman Pluit Putri, Kompleks Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara membuat warga kecewa.

Warga yang tergabung dalam Forum Komplek Pluit berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. “Kami ajukan banding supaya ada perlawanan terhadap itu,” tegas Ketua Forum Komplek Pluit RT03, 05, dan 06 Rosa Aliandoe, Jumat (7/2/2020).

Pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu untuk kemudian menunggu jadwal persidangan perdana. “Kami juga dari kemarin (4 Februari) sudah mendaftarkan gugatan perdata di PN Jakarta Utara. Jadi, belum ada panggilan,” ucapnya.

Menurut Rosa, saat persidangan kemarin majelis hakim PTUN menilai tidak ada yang salah dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sekolah BTB di atas lahan seluas 3.999 meter persegi. “Gugatan kami ditolak seluruhnya karena dipandang tidak ada yang salah dari ceklist. Kan kalau mau mengajukan IMB ada ceklistnya apa-apa saja yang perlu disiapkan, itu dipandang sudah dilengkapi semua,” ujarnya.

Sehingga, gugatan yang dilayangkan warga dipandang majelis hakim PTUN tidak perlu dikabulkan karena semua syarat formil untuk mengajukan IMB dipandang sudah dilengkapi.

Warga menggugat penerbitan IMB pembangunan Sekolah BTB kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara. Pasalnya, lokasi pembangunan Sekolah BTB merupakan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Warga juga sempat mengadukan persoalan tersebut ke DPRD DKI Jakarta.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1717 seconds (0.1#10.140)