Pengunjung Keluhkan Parkir Motor di Cikini Mahal
A
A
A
JAKARTA - Seorang warga bernama Tedy mengeluhkan mahalnya tarif parkir untuk sepeda motor di Jalan Cikini Raya, tepatnya di depan salah satu kedai kopi ternama.
Padahal di lokasi terdapat dua unit mesin parkir otomatis yang masih beroperasi. ”Saya baru parkir setengah jam. Masa pas keluar diminta Rp5.000. Saya awalnya ngasih Rp2.000 eh dia (juru parkir) maksa minta tambahan Rp3.000 lagi," kata Tedy kepada SINDOnews, Rabu (5/2/2020).
Tedy mengaku, sejak awal diarahkan tidak menggunakan mesin parkir yang ada di lokasi. "Dari awal dibilang parkir manual saja sama juru parkir. Alasan juru parkir karena pakai mesin parkir otomatis lebih mahal hitungannya per jam," tambahnya.
Dia pun menyesal setelah diminta paksa bayar parkir lebih mahal dari mesin parkir otomatis tersebut. "Tahu gini mah saya mendingan pakai mesin parkir aja paling Rp2.000/jam. Ini baru setengah jam Rp5.000. Kalau bisa Dishub DKI menertibkan jukir yang begini karena merugikan masyarakat. Mana minta tambahnya maksa lagi," ujarnya.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp3.000/jam dan maksimal Rp12.000/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp2.000/jam dan maksimal Rp6.000/jam.
Padahal di lokasi terdapat dua unit mesin parkir otomatis yang masih beroperasi. ”Saya baru parkir setengah jam. Masa pas keluar diminta Rp5.000. Saya awalnya ngasih Rp2.000 eh dia (juru parkir) maksa minta tambahan Rp3.000 lagi," kata Tedy kepada SINDOnews, Rabu (5/2/2020).
Tedy mengaku, sejak awal diarahkan tidak menggunakan mesin parkir yang ada di lokasi. "Dari awal dibilang parkir manual saja sama juru parkir. Alasan juru parkir karena pakai mesin parkir otomatis lebih mahal hitungannya per jam," tambahnya.
Dia pun menyesal setelah diminta paksa bayar parkir lebih mahal dari mesin parkir otomatis tersebut. "Tahu gini mah saya mendingan pakai mesin parkir aja paling Rp2.000/jam. Ini baru setengah jam Rp5.000. Kalau bisa Dishub DKI menertibkan jukir yang begini karena merugikan masyarakat. Mana minta tambahnya maksa lagi," ujarnya.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp3.000/jam dan maksimal Rp12.000/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp2.000/jam dan maksimal Rp6.000/jam.
(cip)