Dihantam Botol Miras Teman Tongkrongan, Satu Tewas
A
A
A
JAKARTA - Minuman keras (miras) membawa petaka. MNA (43) menganiaya teman satu tongkrongannya berinisial NRA (52) hingga tewas, Jumat (31/1/2020).
Alasan MNA menganiaya temannya karena pelaku diejek oleh korban saat pesta miras di Jalan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Sarwono mengatakan, kejadian bermula antara korban, pelaku, dan dua saksi lainnya malam itu pesta miras. Saat mabuk, korban menghina pelaku dengan kata kasar lalu memukul kepala pelaku.
"Pelaku dan korban cekcok mulut. Setelah itu sempat dilerai oleh kedua saksi," ujar Ewo di Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Pelaku yang telanjur naik pitam secara refleks mengambil botol minuman keras lalu memukul kepala korban. Tak ayal keributan terjadi dan situasi tak terkendali sehingga menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman botol miras.
"Korban tidak sadarkan diri. Kemudian warga dan saksi melaporkan kepada petugas Polsek Senen dan petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wildan membawa korban ke RSCM. Namun, saat tiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal," kata Ewo.
Pelaku berhasil diamankan di sekitar tempat kejadian perkara. Pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun," ucapnya.
Alasan MNA menganiaya temannya karena pelaku diejek oleh korban saat pesta miras di Jalan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Sarwono mengatakan, kejadian bermula antara korban, pelaku, dan dua saksi lainnya malam itu pesta miras. Saat mabuk, korban menghina pelaku dengan kata kasar lalu memukul kepala pelaku.
"Pelaku dan korban cekcok mulut. Setelah itu sempat dilerai oleh kedua saksi," ujar Ewo di Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Pelaku yang telanjur naik pitam secara refleks mengambil botol minuman keras lalu memukul kepala korban. Tak ayal keributan terjadi dan situasi tak terkendali sehingga menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman botol miras.
"Korban tidak sadarkan diri. Kemudian warga dan saksi melaporkan kepada petugas Polsek Senen dan petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wildan membawa korban ke RSCM. Namun, saat tiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal," kata Ewo.
Pelaku berhasil diamankan di sekitar tempat kejadian perkara. Pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun," ucapnya.
(jon)