Empat Pengedar Heroin Ditangkap, Satu Bandar Ditembak Mati

Senin, 03 Februari 2020 - 16:15 WIB
Empat Pengedar Heroin...
Empat Pengedar Heroin Ditangkap, Satu Bandar Ditembak Mati
A A A
JAKARTA - Empat pengedar narkotika jenis heroin jaringan Jakarta Selatan ditangkap. Satu tersangka yang berperan sebagai bandar ditembak mati.

"Waktu kejadian Kamis lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelumnya tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba memperoleh informasi dan berdasarkan hasil penyelidikan ini kan pengembangan. Ada pemain bandar heroin sering edarkan di kawasan Mampang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).

Pada 29 Januari, polisi menangkap tersangka Dewata di Mampang, Jaksel dengan barang bukti 7 gram heroin. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan dengan cepat menangkap tersangka Jerry dengan barang bukti 35 gram heroin, tersangka Seno dengan barang bukti satu gram sabu, dan tersangka Adila.

Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku mendapat narkotika dari bandar bernama Jerry alias Japra. Kemudian polisi menjebak Jerry dengan cara menyuruh Dewata menghubungi Jerry untuk membawakan heroin.

"Dikembangkan secepat mungkin oleh tim dari D muncul nama JAJ. Kemudian dipancing saat itu sekitar pukul 17.30 WIB berhasil diamankan satu tersangka lagi. Ditemukan 8 gram heroin dan dicek di kendaraan bermotor ada 35 gram heroin. Total 43 gran heroin dari JAJ," ungkap Yusri.

Dari hasil menggeledah kediaman tersangka Jerry ditemukan heroin sekitar satu kilogram dan satu pucuk senjata api. Total barang bukti yang disita sebanyak 1.050 gram heroin, satu gram sabu beserta alat isap.

Saat rumah Jerry digeledah, tersangka sempat mencoba melawan petugas. Petugas akhirnya menembak tersangka dan saat tersangka dibawa ke rumah sakit, yang bersangkutan meninggal.

"JAJ coba melawan petugas dengan cara mengambil senjata petugas. Dengan tindakan tegas terukur, petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan dan tersangka dibawa ke rumah sakit kemudian di tengah jalan meninggal," ujar Yusri.

Polisi menyebut jaringan ini sudah beroperasi mengedarkan narkotika selama 5 tahun. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari pemasok narkotika. "Tim masih terus mendalami karena ini berkembang lagi. Ada nama-nama pelaku lain yang didalami Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5708 seconds (0.1#10.140)