700 Personel Gabungan Tutup 23 Titik Penambangan Emas Ilegal di Bogor

Minggu, 02 Februari 2020 - 16:11 WIB
700 Personel Gabungan Tutup 23 Titik Penambangan Emas Ilegal di Bogor
700 Personel Gabungan Tutup 23 Titik Penambangan Emas Ilegal di Bogor
A A A
BOGOR - Ratusan personel gabungan diterjunkan untuk melakukan penutupan sebanyak 23 titik penambangan emas tanpa izin (PETI) atau disebut gurandil, yang berada di Nanggung, Kabupaten Bogor. Langkah ini sebagai salah satu langkah untuk mencegah bencana longsor yang kerap terjadi.

Operasi gabungan yang berlangsung pada Sabtu (1/2/2020) petang kemarin ini melibatkan sebanyak 700 personel. Mereka terdiri atas personel Polres Bogor, Polda Jabar, unsur TNI, Polhut Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dan puluhan securiti PT Antam Tbk.

"Ada sebanyak 23 lubang gurandil yang ditutup, terbagi dalam dua blok dengan jarak antara sekitar 5 hingga 10 kilometer," ujar Kepala Biro Operasi Polda Jabar, Kombes Pol Stephen M Napiun, di Bogor, Minggu (2/2/2020) (Baca juga: BNPB Sebut Tambang Ilegal Penyebab Banjir Bogor dan Lebak)

Menurut dia, kegiatan ini dilakukan dalam upaya memelihara keamanan dan sebagai peran serta memberikan wujud kontribusi nyata dalam menjaga lingkungan pasca terjadinya bencana alam di berbagai titik di Kabupaten Bogor.

Selain upaya preemtif melalui penutupan lubang-lubang galian penambang emas tanpa izin, polisi juga melakukan upaya represif melalui pengungkapan kasus PETI yang telah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Bogor pada 19 Januari 2020 lalu. (Baca: Disinyalir Penyebab Bencana, Dua Pemodal PETI di Bogor Diringkus)

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP M Joni menyebutkan, lokasi menuju lubang gurandil ini cukup ekstrem. Selain harus melewati semak-belukar, juga tak jarang harus menerobos aliran sungai yang deras serta jalur pendakian yang cukup terjal.

"Sebanyak 23 lubang gurandil ini tersebar di dua titik, yakni 13 pada blok Citorek dan 10 lubang pada blok Cisuren yang merupakan lubang galian masuk pada areal kawasan PT Antam Tbk. Selain aktivitasnya yang merusak alam dan menimbulkan bencana, juga para gurandil melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," jelasnya.

Ia menyebutkan, secara visual saja bisa dibayangkan bagaimana dampaknya jika sebuah gunung yang di sekitarnya terdapat lubang-lubang gurandil. Tentunya ini akan menimbulkan bencana alam. (Baca juga: Polres Bogor Bakal Sasar Pemodal Besar Pertambangan Emas Tanpa Izin)

"Yang jelas kita akan terus melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan aktivitas ilegal berupa penambangan liar yang memang dampaknya cukup luar biasa terhadap lingkungan," pungkasnya.

Polres Bogor Bakal Sasar Pemodal Besar Pertambangan Emas Tanpa Izin

(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5764 seconds (0.1#10.140)