Curi Motor Marinir, Dua Pelaku Diringkus

Jum'at, 31 Januari 2020 - 19:30 WIB
Curi Motor Marinir, Dua Pelaku Diringkus
Curi Motor Marinir, Dua Pelaku Diringkus
A A A
JAKARTA - Dua pelaku pencurian berinisial R dan P ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap saat akan mencuri sepeda motor milik anggota TNI AL berinisial AW di Stasiun Citayam, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya kedua pelaku mencuri tas milik korban di kereta. Tas tersebut disimpan oleh korban di tempat penyimpanan barang di kereta.

"R mengambil sebuah tas di kereta milik salah satu penumpang, namun ternyata tas yang dia curi milik seorang marinir," ujarnya, Jumat (31/1/2020).

Saat itu, R yang mengambil tas tersebut langsung memberikannya kepada tersangka P agar aksinya tidak diketahui. Selanjutnya, setelah turun kereta dua pelaku memeriksa isi tas yang berisikan kunci motor dan struk parkir.

"Niatnya jadi berkembang karena di dalam tas ada struk dan kunci motor. Selanjutnya dia mencari motor tersebut di parkiran dan akhirnya ketemu untuk langsung dibawa kabur," ucapnya.

Nasib apes menimpa kedua pelaku. Anggota marinir yang menyadari telah menjadi korban pencurian langsung mengejar pelaku kemudian menangkap pelaku sebelum keduanya membawa kabur motor. Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat pasal 363 sub pasal 362 jo pasal 53 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4721 seconds (0.1#10.140)