Mabes Polri Akan Keluarkan Pelat Nomor Khusus Mobil Listrik

Rabu, 29 Januari 2020 - 17:09 WIB
Mabes Polri Akan Keluarkan...
Mabes Polri Akan Keluarkan Pelat Nomor Khusus Mobil Listrik
A A A
JAKARTA - Korlantas Polri akan mengeluarkan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan bermotor listrik . Adapun pelat khusus mobil listrik itu direncanakan berlaku tahun ini.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, penerbitan TNKB itu sesuai Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) bebasis baterai untuk transportasi jalan, kementerian dan lembaga agar membuat insentif baik itu fiskal maupun non-fiskal."Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan KBL tersebut," kata Halim kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Menurut dia, Polri sebagai lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor memberikan legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor berupa BPKB dan legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan berupa STNK dan TNKB.

"Pembahasan sudah dilakukan dengan FGD dan kajian telah dilakukan dengan tidak mengubah Perkap. Regulasi tetap berdasarkan UU No 22/2009," tuturnya. (Baca: Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Melintas di Jalur Ganjil Genap)

Adapun penerapan pelat khusus kendaraan listrik ini, lanjut dia, direncanakan berlaku pada 2020 ini, meski tak merincinya secara pasti waktu pemberlakukan tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan proses pengadaan TNKB oleh Bagian Renmin Korlantas Polri.

"Insya Allah tahun ini (diterapkan). Saat ini dalam proses pengadaan TNKB oleh Bagian Renmin Korlantas Polri," katanya. Adapun pelat nomor khusus KBL itu bertujuan sebagai pembeda dengan kendaraan konvensional mengingat KBL merupakan kendaraan ramah lingkungan sehingga perlu mendapatkan keistimewaan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)