Korban Pencabulan Agensi Gadungan Capai 20 ABG Cantik
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkan RD (35) pria yang berpura-pura sebagai agensi artis dengan tujuan mencabuli sejumlah gadis di bawah umur . RD menyisir sejumlah lokasi syuting untuk menjalankan aksi bejatnya tersebut.
"Total ada 20 korban kejahatan yang dilakukan RD. Tidak tertutup kemungkinan jumlah korban bertambah," ungkap Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru di Mapolrestro Jakarta Barat, Jumat (24/1/2020).
Audie mengatakan, pencabulan yang dilakukan RD dilakukan sejak 2016 lalu. Selain menyisir lokasi syuting, pria ini yang beralamat di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat ini aktif di media sosial melalui akun Instagram.
"Sasarannya gadis bawah umur, pelaku berkomunikasi melalui direct message Instagram. Setelah itu pelaku mengajak para korban ke hotel untuk selanjutnya dicabuli," katanya. (Baca: Dirayu Agensi, Calon Pemain Figuran Dicabuli di Hotel)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tengku Arsya Khadafi menambahkan, kasus ini terkuak setelah korbannya, MR (13), melaporkan kejadian tersebut setelah mengadukan ke ibunya."Berdasarkan laporan dan pemeriksaan terhadap korban, petugas menangkap pelaku," ujar Arsya.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui, selain melancarkan aksinya di Jakarta. RD juga melakukan hal serupa di beberapa kota lainnya seperti Denpasar dan Bandung."Dan kami masih mengintrogasi lagi, berapa banyak korbannya," ucap Arsya.
Akibat perbuatannya, RD terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 81 Undang Undang no 35 tahun 2014 atas perubahan Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Total ada 20 korban kejahatan yang dilakukan RD. Tidak tertutup kemungkinan jumlah korban bertambah," ungkap Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru di Mapolrestro Jakarta Barat, Jumat (24/1/2020).
Audie mengatakan, pencabulan yang dilakukan RD dilakukan sejak 2016 lalu. Selain menyisir lokasi syuting, pria ini yang beralamat di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat ini aktif di media sosial melalui akun Instagram.
"Sasarannya gadis bawah umur, pelaku berkomunikasi melalui direct message Instagram. Setelah itu pelaku mengajak para korban ke hotel untuk selanjutnya dicabuli," katanya. (Baca: Dirayu Agensi, Calon Pemain Figuran Dicabuli di Hotel)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tengku Arsya Khadafi menambahkan, kasus ini terkuak setelah korbannya, MR (13), melaporkan kejadian tersebut setelah mengadukan ke ibunya."Berdasarkan laporan dan pemeriksaan terhadap korban, petugas menangkap pelaku," ujar Arsya.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui, selain melancarkan aksinya di Jakarta. RD juga melakukan hal serupa di beberapa kota lainnya seperti Denpasar dan Bandung."Dan kami masih mengintrogasi lagi, berapa banyak korbannya," ucap Arsya.
Akibat perbuatannya, RD terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 81 Undang Undang no 35 tahun 2014 atas perubahan Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(whb)