Roy Suryo Laporkan Petinggi Sunda Empire ke Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya , Jumat (24/1/2020). Roy yang datang sebagai kerabat Puro Pakualaman melaporkan Rangga terkait narasi lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan North Atlantic Treaty Organization (NATO).
Roy mengungkapkan, Rangga menudingnya buta sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO. Saat itu, keduanya sedang berada dalam salah satu program di televisi swasta. Dalam acara yang berlangsung di Hotel Borobudur, Selasa, 21 Januari 2020 lalu, Rangga menyebut kalau PBB dan NATO berdiri di Bandung tepatnya di Gedung Isola. Saat pernyataan tersebut disanggah, Rangga malah menyebut jika Roy tak paham sejarah.
"Saat live di salah satu stasiun TV pada hari Selasa malam di Hotel Borobudur, terjadi diskusi tentang kelahiran PBB dan kemudian NATO. Yang bersangkutan mengatakan kalau PBB dan NATO itu dilahirkan, didirikan di Bandung di gedung Isola," kata Roy kepada wartawan Jumat (24/1/2020).
Kemudian Rangga menuduh Roy tidak mengerti sejarah. Roy mengaku hanya tertawa saat dituding Rangga buta sejarah. Bahkan, Rangga juga menyebut jika Puro Pakualaman bentukan dari Kolonial Belanda. "Ini fatal sekali karena Pakualaman itu berasal dari Jogja merupakan bagian dari Keraton Yogyakarta dan tidak berpihak kepada Belanda," tegasnya.
Roy mengaku, banyak warganet yang mengecamnya seusai acara selesai. Mereka menyerang Roy karena dianggap tak paham sejarah. Selanjutnya, Roy berbalas komentar dengan warganet yang menudingnya di media sosial. (Baca: Ditreskrimum Polda Jabar Periksa Menteri dan Anggota Sunda Empire)
Sang warganet tersebut menuding Roy buta sejarah merujuk dari laman Wikipedia. "Saya harus menjawab ini salah, Anda belajar dari mana, mereka bilang ini dan referensi dari Google dari Wikipedia. Itulah yang kemudian saya tertarik untuk melihat langsung," papar Roy.
Roy akhirnya menelusuri sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO di laman Wikipedia. Tak menyangka, Roy mendapati data di Wikipedia sudah berubah. "Kenapa mereka bisa berkata begitu ternyata ini masalahnya di Wikipedia Tanggal 22 Januari sehari sesudah peristiwa acara di ILC, itu diubah oleh akun anonim. Jadi sejarah tentang PBB itu diubah dengan kabar bohong yang menyatakan kalau PBB itu didirikan di Bandung di Gedung Isola di daerah Lembang," ungkap Roy.
Dari temuan tersebut, Roy menuding kelompok Sunda Empire telah mengubah data dalam laman Wikipedia. Atas hal tersebut, dia akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah dengan pengetahuan yang ada saya mentris akun anonim yang ada dan merujuk ke satu nama yaitu Sunda Empire. IP anonim itu merujuk ke Sunda Empire. Dia secara kasar, secara tidak ilmiah telah mengubah sejarah melalui Wikipedia," ujarnya.
Laporan polisi itu tertuang pada LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020. Pelapor dalam hal ini dirinya sendiri, namun terlapor masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 junto Pasal 48 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP
Roy mengungkapkan, Rangga menudingnya buta sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO. Saat itu, keduanya sedang berada dalam salah satu program di televisi swasta. Dalam acara yang berlangsung di Hotel Borobudur, Selasa, 21 Januari 2020 lalu, Rangga menyebut kalau PBB dan NATO berdiri di Bandung tepatnya di Gedung Isola. Saat pernyataan tersebut disanggah, Rangga malah menyebut jika Roy tak paham sejarah.
"Saat live di salah satu stasiun TV pada hari Selasa malam di Hotel Borobudur, terjadi diskusi tentang kelahiran PBB dan kemudian NATO. Yang bersangkutan mengatakan kalau PBB dan NATO itu dilahirkan, didirikan di Bandung di gedung Isola," kata Roy kepada wartawan Jumat (24/1/2020).
Kemudian Rangga menuduh Roy tidak mengerti sejarah. Roy mengaku hanya tertawa saat dituding Rangga buta sejarah. Bahkan, Rangga juga menyebut jika Puro Pakualaman bentukan dari Kolonial Belanda. "Ini fatal sekali karena Pakualaman itu berasal dari Jogja merupakan bagian dari Keraton Yogyakarta dan tidak berpihak kepada Belanda," tegasnya.
Roy mengaku, banyak warganet yang mengecamnya seusai acara selesai. Mereka menyerang Roy karena dianggap tak paham sejarah. Selanjutnya, Roy berbalas komentar dengan warganet yang menudingnya di media sosial. (Baca: Ditreskrimum Polda Jabar Periksa Menteri dan Anggota Sunda Empire)
Sang warganet tersebut menuding Roy buta sejarah merujuk dari laman Wikipedia. "Saya harus menjawab ini salah, Anda belajar dari mana, mereka bilang ini dan referensi dari Google dari Wikipedia. Itulah yang kemudian saya tertarik untuk melihat langsung," papar Roy.
Roy akhirnya menelusuri sejarah ihwal berdirinya PBB dan NATO di laman Wikipedia. Tak menyangka, Roy mendapati data di Wikipedia sudah berubah. "Kenapa mereka bisa berkata begitu ternyata ini masalahnya di Wikipedia Tanggal 22 Januari sehari sesudah peristiwa acara di ILC, itu diubah oleh akun anonim. Jadi sejarah tentang PBB itu diubah dengan kabar bohong yang menyatakan kalau PBB itu didirikan di Bandung di Gedung Isola di daerah Lembang," ungkap Roy.
Dari temuan tersebut, Roy menuding kelompok Sunda Empire telah mengubah data dalam laman Wikipedia. Atas hal tersebut, dia akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah dengan pengetahuan yang ada saya mentris akun anonim yang ada dan merujuk ke satu nama yaitu Sunda Empire. IP anonim itu merujuk ke Sunda Empire. Dia secara kasar, secara tidak ilmiah telah mengubah sejarah melalui Wikipedia," ujarnya.
Laporan polisi itu tertuang pada LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020. Pelapor dalam hal ini dirinya sendiri, namun terlapor masih dalam lidik. Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 junto Pasal 48 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP
(whb)