Lambatnya Kinerja Panlih Wabup Kabupaten Bekasi Bisa Berdampak Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kinerja Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bekasi yang lamban dapat berdampak hukum. Karena, lambatnya kekosongan posisi itu dapat mengganggu pembangunan Kabupaten Bekasi.
"Saya menilai, Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Kabupaten Bekasi berpotensi melanggar aturan tata tertib yang mereka sepakati. Jika benar terjadi, hal tersebut akan berdampak pada pembangunan Kabupaten Bekasi kedepan," kata Praktisi Hukum Muhammad Nur Fikri kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).
Pria yang akrab disapa Fikri ini menjelaskan, jika partai politik (parpol) pengusung sudah mengusulkan dua nama calon Wabup untuk dipilih oleh DPRD Kabupaten Bekasi, maka seyogyanya Panlih Wabup tidak memiliki cukup alasan untuk memperlambat proses pemilihan.
"Sesuai ketentuan dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, partai pengusung mengajukan dua nama calon ke DPRD. Apabila hal tersebut sudah dilakukan maka tidak ada alasan bagi Panlih Wabup untuk memperlama proses pemilihan," terang Fikri yang juga Ketua Umum Jaringan Muda Indonesia (JMI).
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas nama Presiden Republik Indonesia telah melantik Eka Supriatmaja sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2018-2022. Pelantikan berlangsung di Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Kota Bandung, pada Rabu 12 Juni 2019). Namun, sudah 7 bulan terjadi kekosongan kursi Wabup Kabupaten Bekasi.
Eka melanjutkan kepemimpinan bupati sebelumnya yakni Neneng Hasanah Yasin yang terjerat kasus suap Meikarta, untuk masa jabatan 2017-2022. DPRD Kabupaten periode sebelumnya telah membentuk tim panitia pemilihan.
Sebelumnya, dua nama yang muncul untuk menempati posisi Wabup Kabupaten Bekasi yakni Ahmad Marzuki dan Tuti Yasin yang diusung Partai Golkar. Namun keduanya ditolak banyak pihak lantaran tidak mengikuti proses seleksi administrasi yang sesuai.
"Saya menilai, Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Kabupaten Bekasi berpotensi melanggar aturan tata tertib yang mereka sepakati. Jika benar terjadi, hal tersebut akan berdampak pada pembangunan Kabupaten Bekasi kedepan," kata Praktisi Hukum Muhammad Nur Fikri kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).
Pria yang akrab disapa Fikri ini menjelaskan, jika partai politik (parpol) pengusung sudah mengusulkan dua nama calon Wabup untuk dipilih oleh DPRD Kabupaten Bekasi, maka seyogyanya Panlih Wabup tidak memiliki cukup alasan untuk memperlambat proses pemilihan.
"Sesuai ketentuan dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, partai pengusung mengajukan dua nama calon ke DPRD. Apabila hal tersebut sudah dilakukan maka tidak ada alasan bagi Panlih Wabup untuk memperlama proses pemilihan," terang Fikri yang juga Ketua Umum Jaringan Muda Indonesia (JMI).
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas nama Presiden Republik Indonesia telah melantik Eka Supriatmaja sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2018-2022. Pelantikan berlangsung di Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Kota Bandung, pada Rabu 12 Juni 2019). Namun, sudah 7 bulan terjadi kekosongan kursi Wabup Kabupaten Bekasi.
Eka melanjutkan kepemimpinan bupati sebelumnya yakni Neneng Hasanah Yasin yang terjerat kasus suap Meikarta, untuk masa jabatan 2017-2022. DPRD Kabupaten periode sebelumnya telah membentuk tim panitia pemilihan.
Sebelumnya, dua nama yang muncul untuk menempati posisi Wabup Kabupaten Bekasi yakni Ahmad Marzuki dan Tuti Yasin yang diusung Partai Golkar. Namun keduanya ditolak banyak pihak lantaran tidak mengikuti proses seleksi administrasi yang sesuai.
(mhd)