Rangga Tianto, Pelaku Polisi Tembak Polisi Dituntut 13 Tahun Bui

Rabu, 22 Januari 2020 - 05:57 WIB
Rangga Tianto, Pelaku Polisi Tembak Polisi Dituntut 13 Tahun Bui
Rangga Tianto, Pelaku Polisi Tembak Polisi Dituntut 13 Tahun Bui
A A A
DEPOK - Pelaku polisi yang menembak sesama polisi yaitu Brigadir Rangga Tianto dituntut hukuman 13 tahun penjara. Terdakwa dituntut atas kasus penembakan Bripka Rachmat Effendi di Polsek Cimanggis pada 2019.

JPU menuntut terdakwa karena dianggap bersalah. Rangga didakwa Pasal 338 KUHP. "Setelah diperiksa seluruh keterangan dan alat bukti, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal subsider," kata JPU, Rozi di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (21/1/2020).

Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada Rangga Tianto selama 13 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan mulai dari terdakwa ditangkap dan ditahan," ucapnya.

Rangga didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP. Dalam amar tuntutan disebut bahwa unsur dengan sengaja dan berencana yang termaksud dalam Pasal 340 KUHP tidak terbukti.

"Terdakwa melakukannya secara spontan, dan tidak mempunyai dendam, sehingga unsur dengan sengaja dan dengan rencana tidak dapat dibuktikan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5286 seconds (0.1#10.140)