Razia Dua Apartemen, Imigrasi Jakbar Tangkap 13 Warga Negara Asing

Selasa, 21 Januari 2020 - 20:47 WIB
Razia Dua Apartemen, Imigrasi Jakbar Tangkap 13 Warga Negara Asing
Razia Dua Apartemen, Imigrasi Jakbar Tangkap 13 Warga Negara Asing
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengamankan sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan visa mereka untuk tinggal di Indonesia. Mereka direncanakan bakal dideportasi dari Indonesia.

Kepala kantor Imigrasi Kelas I Jakbar, Novianto S, mengatakan, 13 WNA diduga melanggar UU No 6/2011 tentang Administrasi Keimigrasian yang diatur dalam Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3. Sebab, visa yang digunakan para WNA merupakan visa sekali kunjungan perjalanan atau Visa 211 yang berlaku selama 60 hari dan sudah habis masa berlakunya.

"Setelah melakukan pengawasan, kami bersama bidang intelejen dan penindakan khusus menangkap 13 WNA yang diduga melanggar UU Keimigrasian," kata Novianto di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Tamansari, Selasa (21/1/2020).

Sebelum ditangkap, 13 WNA itu kerap melakukan aktivitas di lintas apartemen yang berada di Jakarta Barat. Pihak Imigrasi sendiri sempat menyisir sejumlah unit apartement di beberapa titik Jakarta Barat.

Setelah mendapat informasi dan laporan dari masyarakat, pihak imigrasi mengintai selama sepekan di sekitar apartemen."Setelah lakukan pengintaian dan dapat data akurat, kami langsung operasi lapangan atau penangkapan," ujar Novianto.

Penangkapan ke 13 WNA pun dilaksanakan pada 14 Januari 2020 silam. Dari tangan para WNA, petugas imigrasi berhasil mengamankan 26 handphone, delapan laptop, satu modem, dan 12 paspor. Tiga belas WNA terdiri dari 10 orang warga Nigeria, 2 orang warga Pantai Gading, dan satu Guinea Bissau. Usai diamankan, 13 WNA kemungkinan di deportasi ke negara asal mereka secepatnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5829 seconds (0.1#10.140)