Polisi Ciduk Satu Pelaku Pemerasan Bermodus Derek Liar di Jakarta Timur

Selasa, 21 Januari 2020 - 19:50 WIB
Polisi Ciduk Satu Pelaku Pemerasan Bermodus Derek Liar di Jakarta Timur
Polisi Ciduk Satu Pelaku Pemerasan Bermodus Derek Liar di Jakarta Timur
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur berhasil mengungkap pemerasan dengan modus mobil derek liar di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Satu dari empat pelaku ditangkap usai beraksi di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan seseorang berinisial AM yang menjadi korban pemerasan tersebut pada Kamis, 19 Januari 2020. Kejadian bermula saat mobil AM melintas di Jalan Mayjen Sutoyo dengan mobilnya.

Saat tiba di TKP, AM diteriaki salah seorang pelaku yang memberitahu bahwa mobil korban mengeluarkan asap. Setelah korban berhenti, pelaku yang berjumlah empat orang langsung menjalankan perannya masing-masing.

"Ada yang bernegosiasi dengan korban, mencopot kabel mesin mobil secara diam-diam, dan ada yang mengaitkan mobil ke mobil derek pelaku," kata Arie di Polrestro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2020).

Setelah mobil korban berhasil diderek, namun tidak langsung dibawa ke bengkel. Mobil korban diberhentikan di Jalan Mayjen Sutoyo di depan kantor PT ASABRI yang masih berada di satu ruas jalan tersebut."Di sini salah satu pelaku ada yang menampar korban dan meminta uang jasa derek sebesar Rp1,5 juta," ujarnya

Kepada polisi, seorang pelaku yang ditangkap berinisial IDK mengaku sudah tiga bulan menjalankan aksi pemerasan dengan modus derek liar di wilayah Jakarta Timur dan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Sudah ada beberapa informasi masuk ke kita, sehingga kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sementara ini kita amankan baru satu orang, atas nama IDK yang tiganya DPO," tutur Arie.

Akibat perbuatannya, IDK dan tiga pelaku lainnya yang masih dalam tahap pengejaran dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7213 seconds (0.1#10.140)