Bawa Benda Tajam, Empat Remaja Digelandang ke Mapolres Jakut
A
A
A
JAKARTA - Empat Remaja tiga diantaranya bawah umur, yakni, MYI (17), DG (16), IA (19), FFH (16) harus berurusan dengan polisi. Keempatnya terbukti membawa celurit dan ganco saat polisi mengamankannya di Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (20/1/2020) dini hari.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku diamankan usai tertangkap tangan membawa sejumlah benda tajam."Takut mereka nanti macam-macam, makanya kita amankan dulu,” kata Wirdhanto ketika dikonfirmasi Senin (20/1/2020).
Mantan Kapolsek Tambora, Jakarta Barat ini menuturkan kejadian bermula saat Tim Tiger Bravo melakukan patroli rutin di kawasan itu. Tim Tiger Bravo mencurigai gerak-gerik keempat remaja tersebut.
Petugas pun menggeledah barang bawaan pelaku. Hasilnya, sejumlah benda tajam ditemukan tak jauh dari mereka. Dua dari empat remaja tersebut mengakui senjata tajam ini miliknya."MYI dan DG mengakui bila benda itu miliknya," ujar Wirdhanto.
Belum diketahui apakah mereka membawa benda tajam ini untuk tawuran atau melakukan kejahatan. Namun, lanjut Wirdhanto, peristiwa tawuran kerap terjadi di kawasan itu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku diamankan usai tertangkap tangan membawa sejumlah benda tajam."Takut mereka nanti macam-macam, makanya kita amankan dulu,” kata Wirdhanto ketika dikonfirmasi Senin (20/1/2020).
Mantan Kapolsek Tambora, Jakarta Barat ini menuturkan kejadian bermula saat Tim Tiger Bravo melakukan patroli rutin di kawasan itu. Tim Tiger Bravo mencurigai gerak-gerik keempat remaja tersebut.
Petugas pun menggeledah barang bawaan pelaku. Hasilnya, sejumlah benda tajam ditemukan tak jauh dari mereka. Dua dari empat remaja tersebut mengakui senjata tajam ini miliknya."MYI dan DG mengakui bila benda itu miliknya," ujar Wirdhanto.
Belum diketahui apakah mereka membawa benda tajam ini untuk tawuran atau melakukan kejahatan. Namun, lanjut Wirdhanto, peristiwa tawuran kerap terjadi di kawasan itu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman penjara 15 tahun.
(whb)