Polda Metro Jaya Tembak Mati Bandar Sabu di Pluit
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu . Sementara, seorang pelaku lainnya berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah SP dan SPT. "SP terpaksa ditembak mati karena mencoba melarikan diri saat sedang melakukan pengembangan mencari tersangka lainnya," kata Yusri kepada wartawan Senin (20/1/2020).
Dia menegaskan, kedua pelaku ditangkap di Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara pada hari Minggu (12/1) kemarin. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 2,024 kilogram.
Keduanya ditangkap saat akan mengantarkan narkoba tersebut keseorang yang dipanggil Bos di kawasan Cawang, Jakarta Timur. “Jadi si orang yang mengaku bos ini minta di antarkan pada 13 Januari, dan kita manfaatkan untuk menjebak si bos ini," tegasnya.
Namun, si pelaku yang dipanggil bos ini meminta pertemuan kembali diundur pada keesokan harinya karenatidak bisa datang ke lokasi. Petugas kemudian penyidik kembali mencoba melakukan penangkapan dnegan menuruti kemauan si Bos. Namun, pada 14 Januari 2020 hanya SP yang mengantar.
SP awalnya meminta polisi untuk tidak diborgol saat memancing pelaku lain dan meminta polisi hanya memantaunya dari jauh. Namun, saat sedang dipantau SP mencoba melarikan diri. "Saat ditunggu SP malah lari, kemudian dikejar dan dilakukan tindakan tegas dengan dua peringatan ke atas dan satu tembakan ke arahnya," tuturnya.
Usai ditembak SP langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan. Namun, SP dinyatakan tewas saat perjalanan ke rumah sakit. Atas tindakannya pelaku SPT dikenakan Pasal 114 dan 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah SP dan SPT. "SP terpaksa ditembak mati karena mencoba melarikan diri saat sedang melakukan pengembangan mencari tersangka lainnya," kata Yusri kepada wartawan Senin (20/1/2020).
Dia menegaskan, kedua pelaku ditangkap di Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara pada hari Minggu (12/1) kemarin. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 2,024 kilogram.
Keduanya ditangkap saat akan mengantarkan narkoba tersebut keseorang yang dipanggil Bos di kawasan Cawang, Jakarta Timur. “Jadi si orang yang mengaku bos ini minta di antarkan pada 13 Januari, dan kita manfaatkan untuk menjebak si bos ini," tegasnya.
Namun, si pelaku yang dipanggil bos ini meminta pertemuan kembali diundur pada keesokan harinya karenatidak bisa datang ke lokasi. Petugas kemudian penyidik kembali mencoba melakukan penangkapan dnegan menuruti kemauan si Bos. Namun, pada 14 Januari 2020 hanya SP yang mengantar.
SP awalnya meminta polisi untuk tidak diborgol saat memancing pelaku lain dan meminta polisi hanya memantaunya dari jauh. Namun, saat sedang dipantau SP mencoba melarikan diri. "Saat ditunggu SP malah lari, kemudian dikejar dan dilakukan tindakan tegas dengan dua peringatan ke atas dan satu tembakan ke arahnya," tuturnya.
Usai ditembak SP langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan. Namun, SP dinyatakan tewas saat perjalanan ke rumah sakit. Atas tindakannya pelaku SPT dikenakan Pasal 114 dan 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(whb)