Curi Motor, Pasutri Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Januari 2020 - 13:50 WIB
Curi Motor, Pasutri...
Curi Motor, Pasutri Ditangkap Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap sepasang suami istri bernama Rendi dan Lia. Keduanga ditangkap setelah melakukan pencurian 100 motor di wilayah Ibu Kota sejak 2018 sampai akhir 2019.

"Istrinya mendampingi, suami sebagai eksekutor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (18/1/2020).

Dalam melakukan aksinya, keduanya berkeliling untuk mencari mangsanya. Biasanya pasutri ini mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, di depan toko, hingga depan kos-kosan. Dalam beraksi mereka terbilang cepat.

"21 Oktober 2019 lalu, laporan dari korban yang kehilangan motornya. Motor diparkir depan rumah enggak sampai setengah jam, motor hilang," tegasnya.

Keduanya terancam mendekam di penjara selama 7 tahun lamanya karena dikenakan Pasal 363 KUHP.

Polisi juga mencokok enam pelaku yang berhasil menggondol 30 sepeda motor dan 4 unit mobil. Semua itu adalah hasil keenamnya selama beraksi sebanyak 25 kali di kawasan Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, mayoritas lokasi mereka beraksi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Keenamnya adalah Rendot (25), Edoy (24), Fiki (22), Gendon (28), Aj (18), dan Doni (28).

Penangkapan para pelaku itu berawal dari informasi yang viral di media sosial terkait aksi curanmor para pelaku. Polisi lantas menyelidiki kasus hingga akhirnya menciduk keenamnya. Polisi terpaksa memberi timah panas pada tersangka Rendot saat pengembangan karena coba melawan petugas. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363, 372 dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Yang menarik awal mulanya dari viralnya postingan Facebook yang memposting kejadian curanmor dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah diketahui identitasnya para pelaku ditangkap sampai ke penadahnya," tegas Kapolres.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0860 seconds (0.1#10.140)