Spesialis Pencuri Besi Proyek Tol Dibekuk
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Kota meringkus empat dari enam pelaku komplotan spesialis pencuri besi proyek tol. Aksi mereka terbongkar setelah tepergok di ruas tol Jakarta - Cikampek. Bahkan, petugas sempat kejar mengejar di tol untuk menangkap kompotan ini.
Empat pelaku yang ditangkap yakni Albiner Silalahi alias Lala (34), Ogo Sugiarto (33), Jendri Elwan Sitohang (30), dan Dede Permana alias Dower (30). Sementara, dua tersangka atas nama Barus dan Marbun masih pengejaran petugas kepolisian.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Kota Kompol Helmi Rustawelli mengatakan, mereka merupakan kawanan spesialis pencurian besi di tol Jakarta - Cikampek maupun di tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu (Becakayu). “Mereka mencuri besi proyek tol dan aksinya sangat meresahkan,” ucapnya, Jumat (17/1/2020).
Korban pencurian itu yakni PT Waskita Karya selaku kontraktor tol Becakayu. Pencurian besi proyek tol Becakayu terjadi dua kali dalam rentang waktu singkat. Para pelaku pertama beraksi pada malam pergantian tahun atau Selasa (31/12/2019).
Selanjutnya, pelaku kembali melancarkan aksinya pada Rabu (15/1/2020). Mereka beraksi dengan perlengkapan berupa gunting pemotong besi dan kendaraan jenis pickup. “Mereka beraksi di workshop proyek tol Becakayu, Jalan Kalimalang,” ujar Helmi.
Pencurian kedua di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 20 Bekasi. Kepada penyidik, mereka mengaku kerap melancarkan aksinya di proyek-proyek tol dengan target besi. Hasil kejahatannya dijual kembali untuk keberlangsungan hidup keluarga. “Mereka biasa beraksi tengah malam,” katanya.
Aksi mereka terhenti ketika petugas patroli memergoki aksi mereka di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Saat itu, pelaku membawa kabur besi behel. Mengetahui aksinya tepergoki petugas, komplotan itu melarikan diri menggunakan mobil pickup.
Para pelaku sempat kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan kendaraan. “Kami menangkap empat tersangka yang berada di mobil pickup beserta barang bukti. Sementara, dua pelaku lainnya melarikan diri dengan kendaraan terpisah dan keberadaannya sedang kami buru,” ujar Helmi.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu gunting besi, mobil pickup bernomor polisi B 9218 UAP, serta besi behel yang berada di mobil. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp20 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 butir ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Empat pelaku yang ditangkap yakni Albiner Silalahi alias Lala (34), Ogo Sugiarto (33), Jendri Elwan Sitohang (30), dan Dede Permana alias Dower (30). Sementara, dua tersangka atas nama Barus dan Marbun masih pengejaran petugas kepolisian.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Kota Kompol Helmi Rustawelli mengatakan, mereka merupakan kawanan spesialis pencurian besi di tol Jakarta - Cikampek maupun di tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu (Becakayu). “Mereka mencuri besi proyek tol dan aksinya sangat meresahkan,” ucapnya, Jumat (17/1/2020).
Korban pencurian itu yakni PT Waskita Karya selaku kontraktor tol Becakayu. Pencurian besi proyek tol Becakayu terjadi dua kali dalam rentang waktu singkat. Para pelaku pertama beraksi pada malam pergantian tahun atau Selasa (31/12/2019).
Selanjutnya, pelaku kembali melancarkan aksinya pada Rabu (15/1/2020). Mereka beraksi dengan perlengkapan berupa gunting pemotong besi dan kendaraan jenis pickup. “Mereka beraksi di workshop proyek tol Becakayu, Jalan Kalimalang,” ujar Helmi.
Pencurian kedua di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 20 Bekasi. Kepada penyidik, mereka mengaku kerap melancarkan aksinya di proyek-proyek tol dengan target besi. Hasil kejahatannya dijual kembali untuk keberlangsungan hidup keluarga. “Mereka biasa beraksi tengah malam,” katanya.
Aksi mereka terhenti ketika petugas patroli memergoki aksi mereka di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Saat itu, pelaku membawa kabur besi behel. Mengetahui aksinya tepergoki petugas, komplotan itu melarikan diri menggunakan mobil pickup.
Para pelaku sempat kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan kendaraan. “Kami menangkap empat tersangka yang berada di mobil pickup beserta barang bukti. Sementara, dua pelaku lainnya melarikan diri dengan kendaraan terpisah dan keberadaannya sedang kami buru,” ujar Helmi.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu gunting besi, mobil pickup bernomor polisi B 9218 UAP, serta besi behel yang berada di mobil. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp20 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 butir ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(jon)