Otak Penyekapan di Pulo Mas Menyerahkan Diri
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan otak penyekapan di Pulo Mas, Pulo Gadung, Jakarta Timur berinisial A telah menyerahkan diri. Adapun A dan tiga pelaku lainnya yakni AT, YK, dan AJ terancam delapan tahun penjara.
"Hari ini Direktur PT OHP berinisial A menyerahkan diri. Jadi, sudah empat orang yang kita amankan di kasus Pulo Mas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, pelaku A saat ini tengah diperiksa intensif terkait kasus penyekapan tersebut. Begitu juga dengan korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi bakal memproses perbuatan keempat pelaku yang telah masuk ranah pidana. Sebab, mereka mengancam, melakukan penyekapan, dan penganiayaan pada korban beserta istrinya. "Awalnya MS menyelewengkan uang perusahaan Rp21 juta lebih, tapi A ini melakukan penyekapan, mengancam (korban) tak boleh pulang. Korban sudah berkali-kali minta supaya bisa kembali dan akan diselesaikan, dipertanggungjawabkan terkait uang itu," ungkap Yusri.
Bahkan, istri korban yang juga bekerja di perusahaan itu dipaksa membuat pernyataan kalau gajinya bakal diserahkan padanya. Lebih jauh, pelaku menganiaya korban hingga luka-luka hingga si istri melaporkannya ke polisi.
"Mereka dikenakan pasal 333 KUHP dan 352 KUHP tentang penganiayaan, penyekapan, dan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," katanya.
"Hari ini Direktur PT OHP berinisial A menyerahkan diri. Jadi, sudah empat orang yang kita amankan di kasus Pulo Mas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, pelaku A saat ini tengah diperiksa intensif terkait kasus penyekapan tersebut. Begitu juga dengan korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi bakal memproses perbuatan keempat pelaku yang telah masuk ranah pidana. Sebab, mereka mengancam, melakukan penyekapan, dan penganiayaan pada korban beserta istrinya. "Awalnya MS menyelewengkan uang perusahaan Rp21 juta lebih, tapi A ini melakukan penyekapan, mengancam (korban) tak boleh pulang. Korban sudah berkali-kali minta supaya bisa kembali dan akan diselesaikan, dipertanggungjawabkan terkait uang itu," ungkap Yusri.
Bahkan, istri korban yang juga bekerja di perusahaan itu dipaksa membuat pernyataan kalau gajinya bakal diserahkan padanya. Lebih jauh, pelaku menganiaya korban hingga luka-luka hingga si istri melaporkannya ke polisi.
"Mereka dikenakan pasal 333 KUHP dan 352 KUHP tentang penganiayaan, penyekapan, dan merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," katanya.
(jon)