Cabuli 6 Bocah di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun Digelandang Polisi

Rabu, 08 Januari 2020 - 12:35 WIB
Cabuli 6 Bocah di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun Digelandang Polisi
Cabuli 6 Bocah di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun Digelandang Polisi
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Pademangan, Jakarta Utara, menangkap seorang pemuda bernama Heri Setiawan (19) lantaran mencabuli anak di bawah umur di Pademangan, Jakarta Utara. Sejauh ini, sudah ada enam orang yang melapor ke polisi menjadi korban kejahatan pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus itu berawal dari laporan polisi, yang mana ada enam orang yang menjadi korban pencabulan pelaku. Maka itu, polisi pun mengamankan pelaku setelah dilakukan penyelidikan.

"Semua korban diiming-imingi akan diberikan permen dan mengajak bermain video game, serta makanan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Menurutnya, pelaku biasa melakukan aksi pencabulannya itu di sebuah rumah kosong dam polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.

Atas perbuatannya, Heri dijerat UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."Ini masih kita dalami lebih lanjut berapa lama pelaku melakukan aksinya itu, termasuk kemungkinan korban lain," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6792 seconds (0.1#10.140)