Diperiksa Polisi, Ini Keterangan Pemilik Gedung Roboh di Palmerah

Selasa, 07 Januari 2020 - 15:32 WIB
Diperiksa Polisi, Ini Keterangan Pemilik Gedung Roboh di Palmerah
Diperiksa Polisi, Ini Keterangan Pemilik Gedung Roboh di Palmerah
A A A
JAKARTA - Polisi memeriksa pemilik gedung roboh di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, guna mengetahui penyebab robohnya gedung tersebut. Kepada polisi, pemilik gedung berinisial BB itu mengaku membeli gedung itu pada tahun 1997 silam.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat , Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pemilik gedung roboh itu mengaku membeli gedung tersebut pada tahun 1997 silam sedangkan gedung itu dibangun pada tahun 1995. Pembelian gedung itu berdasarkan hasil lelang dari salah satu bank swasta di Jakarta.

"Kalau dilihat datanya, gedung tersebut di bangun tahun 1995. Jadi, umurnya memang sudah cukup lama, sekitar 25 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).

Saat ini, tambahnya, polisi tengah memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tersebut, perawatannya, dan menelusuri struktur gedung sesuai dengan aturan ataukah tidak. Maka itu, polisi berkoordinasi dengan Puslabfor Polri guna mendalamimya.

"Kita masih mempelajari terkait apa yang dia sampaikan diperizinan tersebut dengan data riil di lapangan, dari pengamatan bangunannya keropos sebagian, sudah dipotong," katanya. (Baca Juga: Polres Jakarta Barat Periksa Pemilik Gedung Roboh di Palmerah(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5308 seconds (0.1#10.140)