PHK Karyawan Tanpa Pesangon, PN Jakpus Vonis Perusahaan Properti Rp268 Juta

Senin, 06 Januari 2020 - 23:27 WIB
PHK Karyawan Tanpa Pesangon,...
PHK Karyawan Tanpa Pesangon, PN Jakpus Vonis Perusahaan Properti Rp268 Juta
A A A
JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat memvonis bersalah PT Mutiara Bahagia Abadi dengan memerintahkan perusahaan tersebut membayarkan pesangon mantan karyawannya, MDC. Perusahan properti tersebut terbukti melakukan PHK tanpa pesangon.

“Kami memvonis bahwa tergugat (PT Mutiara Bahagia Abadi) untuk membayar hak hak mantan karyawan sebesar Rp268 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tarian, di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Tarian memaparkan, jumlah uang yang dibayarkan PT Mutiara Bahagia Abadi dengan total Rp268 juta, yakni pembayaran uang pesangon kurang lebih sebesar Rp167 juta, uang penghargaan masa kerja Rp62 juta, uang penggantian hak Rp34 juta, serta kekurangan gaji di bulan April 2019 sebesar RpRp3,7 juta.

Perkara ini bermula saat MDC awalnya dimutasikan dari Jakarta ke Manado. Sekalipun mendapatkan jabatan yang sama, yakni Manager IT, namun perpindahan tersebut ditolak MDC dengan alasan mutasi dianggap tidak sesuai aturan. Penolakan mutasi tersebut menjadi dasar perusahaan mem-PHK MDC dan dianggap mengundurkan diri, sehingga tidak berhak mendapatkan pesangon.

Kuasa hukum MDC, Rian Hidayat mengapresiasi putusan majelis hakim yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak ketenagakerjaan kliennya.

Menurut Rian, dengan adanya putusan ini, dalil perusahaan yang menyatakan kliennya dianggap mengundurkan diri akibat menolak mutasi adalah dalil tidak berdasar dan tidak terbukti. Karena, dalam putusan justru memerintahkan tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Meskipun mengapresiasi, namun Rian berpendapat seharusnya majelis hakim mengabulkan tuntutannya yakni dua kali pesangon. dikarenakan dalil-dalil gugatannya cukup terbukti dalam pembuktian persidangan.

Sementara HRD Coorporate dan Legal PT Mutiara Bahagia Abadi, Ade Irawan, mengaku menerima keputusan itu. “Gugatannya kan ada dua, hakim menolak putusan yang pertama, artinya itu tak sesuai,” ucapnya.

Meskipun harus membayar sebesar Rp268 juta, namun bagi Ade tak masalah. “Sejauh ini kami terima keputusan ini,” tutup Ade.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)