PTSP Sebut Bangunan Roboh di Palmerah Tak Memiliki IMB

Senin, 06 Januari 2020 - 15:16 WIB
PTSP Sebut Bangunan Roboh di Palmerah Tak Memiliki IMB
PTSP Sebut Bangunan Roboh di Palmerah Tak Memiliki IMB
A A A
JAKARTA - Sebuah bangunan bertingkat empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat , yang disewa oleh minimarket tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) . Bahkan, gedung yang roboh pada Senin (6/1/2020) pagi itu melukai tiga orang karyawan minimarket tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP), Benny Chandra. Bahkan, kata dia, selain tak memiliki IMB, bangunan itu juga tak mempunyai izin menggelar kegiatan usaha.

"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP," ungkap Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP), Benny Chandra, Senin (6/1/2020).

Benny juga menyebut gedung tersebut merupakan bangunan lama. Ia juga tak mengetahui kapan bangunan empat lantai itu berdiri. "Itu bangunan lama," tuturnya. (Baca Juga: Polisi Akan Periksa Pemilik dan Penyewa Gedung Roboh di Palmerah
Hingga saat ini petugas masih melakukan evakuasi di lokasi. Adapun nama korban luka antara lain;

1. Febriani (27), wanita, warga Tanjung Duren Raya Nomor 2 RT 10/2 Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

2. Muhammad Iqbal (37) laki-laki, warga Jalan Mangga IV, RT 001/02, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

3. Ervan Juliansyah (52), laki-laki, warga Kampung Gaga, Jalan Amil Abas Nomor 92 RT 01 RW 01, Larangan Selatan, Tangerang.

Para korban tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarakan, Gambir, Jakarta Pusat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7428 seconds (0.1#10.140)